Mohon tunggu...
syifa pramadina
syifa pramadina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya merawat kucing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marak Pinjol Ilegal, Mahasiswa Undip Tingatkan Kesadaran Masyarakat tentang Bahayanya

9 Agustus 2022   22:13 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:23 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Marak Pinjol Illegal, Mahasiswa Undip Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat tentang Bahaya Pinjol Illegal(sumber : dokumentasi pribadi) 

Semarang (28/07/2022) - Situasi perekonomian pasca pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih, dibarengi dengan naiknya harga bahan pokok dimasyarakat yang dampaknya sangat dirasakan oleh sebagian masyarakat golongan menengah kebawah termasuk diantaranya sebagian warga RT 07 Kelurahan Karang Tempel . Kebutuhan yang terus bertambah tidak diimbangi dengan pemasukan yang cukup, hal ini membuat masyarakat memutar otak mencari alternative penghasilan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Keadaan tersebut menjadi salah satu dasar alasan maraknya pinjaman online illegal di masyarakat. Pinjaman online seharusnya terdaftar di OJK bedasar POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekologi Informasi, jika tidak terdaftar OJK maka pinjaman online tersebut adalah illegal dan perjanjian yang dibuat tidak sah dimata hukum karena tidak sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat perjanjian. Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online illegal membuat masyarakat cepat tergiur untuk menggunakan jasa tersebut tanpa tahu risiko yang akan dihadapi nantinya.

Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online illegal jelas banyak risiko yang akan diterima peminjam. Hal ini di karenakan pinjaman online illegal ini tidak terdaftar di OJK artinya hak-hak peminjam tidak dilindungi oleh OJK, dan pinjaman online illegal ini tidak memenuhi standart yang telah ditetapkan OJK.

leaflet sosialisasi door to door tentang bahaya pinjaman online(sumber : dokumentasi pribadi) 
leaflet sosialisasi door to door tentang bahaya pinjaman online(sumber : dokumentasi pribadi) 

Syifa Pramadina R P mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP angkatan 2019 yang tergabung dalam KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi secara door to door yang dibaregi dengan membagikan leaflet di kawasan RT 07 / RW 03 Kelurahan Karang Tempel pada Kamis, 21 Juli 2022 (21/07/2022).

Kegiatan sosialisasi door to door ini berlangsung selama 3 hari, bersesuaian dengan poin ke 4 SDG's tentang pendidikan berkualitas, karena kegiatan ini mengedukasi masyarakat RT 07 / RW 03 Kelurahan Karang Tempel agar mengenali ciri-ciri pinjman online illegal, tempat pelaporan pinjaman online illeal, dan pasal apa saja yang bisa digunakan utuk menjerat pelaku layanan pinjaman online illegal.

"Dengan adanya sosialisasi bahaya pinjaman online illegal ini saya menjadi waspada dengan penawaran pinjaman online yang banyak ditawarkan melalui SMS dan Whatsapp dan juga saya dapat memperi nasihat pada teman saya yang mendapat penagihan inimidatif dari pinjaman online illegal."

ujar Bu Sandi saat di temui di rumahnya pekan lalu.

Dengan adanya progam kerja ini diharapkan masyarakat Kelurahan Karang Tempel khususnya RT 07 lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Penulis : Syifa Pramadina Riezky Putri

Editor : Abdi Sukmono, S.T., M.T

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun