Mohon tunggu...
Syifa Nurjanah
Syifa Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya adalah Mahasiswa semester 5 dari suatu Universitas di Bandung. Saya suka membaca dan mengeksplor berbagai hal. Saya juga aktif berorganisasi dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kampus.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Perundungan Merajalela? Begini Kronologi Kasus Bunuh Diri yang Diduga Akibat Perudungan

27 November 2024   23:58 Diperbarui: 28 November 2024   07:15 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“ke depannya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terakit, karena kami juga sempat menemukan catatan-catatannya terkait keluhan korban atau beban yang bersangkutan sehinggan melakukan itu (bunuh diri). Nanti kami dalami lebih lanjut,” Kata Bapak Andika.

Bapak Andika juga mendapatkan informasi terkait perundungan yang diduga menimpa korban. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ia akan melakukan pengecekan dengan pihak UNDIP maupun RSUP Dr Kariadi tempat korban melaksanakan kerja praktik.

Bantahan dari UNDIP

Menanggapi soal dugaan ARL meninggal dunia akibat mengalami perudungn, Manajer Layanan Terpadu dan Humas UNDIP Utami Setyowati mengaatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait dugaan ARL meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Dan hasil investigasi yang telah dilakukan adalah kabar perundungan terhadap ARL disebut tidak benar.

Utami mengatakan, “Almarhumah selama ini merupakan mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Namun, almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat memengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh,”.

Utami mengungkapkan bahwa korban juga sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP. Namun, karena ia adalah penerima beasiswa, secara administrative terikat dengan ketentuam penerima beasiswa sehingga tidak bisa mundur.

Karena alasan ingin menjaga privasi korban, Utami tak menjabarkan lebih detail terkait penyakit yang diderita korban. Menurutnya, selama proses pendidikan ARL pengelola PPDS UNDIP secara aktif memantau perkembangan kondisinya. Serta Fakultas Kedokteran UNDIP pun sejak 1 Agustus 2023 telah menerapkan gerakan zero bullying yang selalu dipantau oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di Fakultas Kedokteran UNDIP.

Karena kasus ARL ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) meminta penghentian sementara program studi anestesi UNDIP yang ada di RSUP Dr Kariadi. Hal ini dilakukan hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi RSUP Dr Kariadi dan Fakultas Kedokteran UNDIP. Menanggapi hal tersbeut Utami menyebutkan bahwa tim dari RSUP Dr Kariadi melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya untuk menyampaaikan klarifikasi. Ia menambahkan “Universitas Diponegoro siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi, mendiskusikan, dan melakukan penanganan lebih lanjut,”.

Penugasan Belajar

Sejak 2019 ARL adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Tegal yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal. Ia mendapatkan penugasan untuk sekolah spesialis anestesi dengan beasiswa dari Pemerintah Kota Tegal.

Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Kardinah Lenny Harlina Herdha Santi mengatakan bahwa ARL telah menjalani studi selama kurang lebih 2 taahun dari 4 tahun masa sekolah spesialis biasanya. Ia juga mengungkapkan bahwa ARL dikenal sebagai sosok yang santun, rajin, dan memiliki etos kerja luar biasa. Kepergiannya meninggalkan duka yang mendalam bagi staf dan karyawan RSUD Kardinah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun