Mohon tunggu...
Syifanur aghnia
Syifanur aghnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas IsIam Sultan Agung Semarang - Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia - Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan. Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Gadis Pencinta Es Cream Dan Mochi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aktivis Perempuan Desa Ria-Ria Melawan Food Estate: Implementasi Nilai-Nilai Pancasila

28 Desember 2024   13:24 Diperbarui: 28 Desember 2024   14:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Empat dekade lalu, perempuan adat Desa Ria-Ria di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, berhasil memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya saat para pria bersembunyi di hutan. Semangat perjuangan ini tumbuh lagi tatkala lahan mereka disebut 'dirampas secara halus' untuk program Food Estate (Samosir, 2024) 

Latar Belakang 

Sejak program lumbung pangan masuk Desa Ria-Ria di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara pada tahun 2020, berbagai permasalahan muncul, mulai dari soal sertifikat, gagal panen, hingga konflik lahan.

Menurut riset KSPPM pada awal tahun ini, 80 persen lahan di area Food Estate sudah kosong. Riset itu menyebut kegagalan di dua masa tanam membuat banyak petani mengaku kapok.

Selain itu, kini warga Desa Ria-Ria juga dibayangi konflik lahan. Sebagian tanah adat warga berada di kawasan hutan lindung (Humbahas, 2024)

Aktivis perempuan desa Ria-Ria di Humbang Hasundutan berjuang untuk memperjuangkan  tanah adat dan lahan mereka, mereka berjuang untuk memperoleh keadilan atas tanah yang telah mereka kelola, yang diambil untuk kepentingan proyek besar tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai warga. Dalam hal ini, mereka menuntut agar proyek tersebut tidak merugikan masyarakat setempat dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Implementasi Nilai Pancasila

Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Perempuan desa memperjuangkan hak mereka atas tanah dan kehidupan yang layak. Dalam konteks ini, pengambilalihan tanah tanpa musyawarah dan tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan prinsip ini, yang menuntut agar setiap individu diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan

Dalam konteks ini, perempuan dan masyarakat desa menuntut agar mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Proyek seperti Food Estate yang tidak melalui musyawarah atau konsultasi dengan masyarakat setempat, jelas melanggar prinsip musyawarah dan demokrasi yang menjadi landasan dalam sila ke-4 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun