Nama : Syifa' Nirmala AzhariÂ
Nim : 222111235
Kasus Hukum : Warisan Tanah
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dimulai pada tahun 2017 ketika ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, melaporkan kehilangan surat tanahnya. Ia meminta bantuan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, yang justru mengubah kepemilikan enam aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp17 miliar. Riri dibantu oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses tersebut.
Dua sertifikat tanah dijual kepada pihak ketiga, sementara empat aset lainnya digadaikan ke bank. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk bisnis frozen food. Keluarga Nirina melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Pada 16 Agustus 2022, Riri Khasmita dan suaminya Ediranto dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda 1 Miliar dan 2 Notaris divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meski tuntutan jaksa mencapai 15 tahun. Pada 2024, pemerintah menyerahkan kembali empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina sebagai bagian dari upaya memberantas mafia tanah.
Kaidah-Kaidah Hukum Yang Terkait
- Kaidah Hukum Pertanahan: Mengatur mengenai pendaftaran tanah, peralihan hak, dan prosedur pengurusan sertifikat tanah.
- Kaidah Hukum Notariat: Mengatur tanggung jawab dan kewajiban Notaris/PPAT dalam pembuatan akta dan menjamin keabsahan dokumen yang ditandatangani.
- Kaidah Hukum Pidana: Terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, dan pencurian hak milik.