Mohon tunggu...
Syifa Nirmala
Syifa Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengembalian Hak: Analisis Hukum dan Sosial dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

30 September 2024   13:29 Diperbarui: 30 September 2024   18:51 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Syifa' Nirmala Azhari 

Nim : 222111235

Kasus Hukum : Warisan Tanah

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dimulai pada tahun 2017 ketika ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, melaporkan kehilangan surat tanahnya. Ia meminta bantuan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, yang justru mengubah kepemilikan enam aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp17 miliar. Riri dibantu oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses tersebut.

Dua sertifikat tanah dijual kepada pihak ketiga, sementara empat aset lainnya digadaikan ke bank. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk bisnis frozen food. Keluarga Nirina melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Pada 16 Agustus 2022, Riri Khasmita dan suaminya Ediranto dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda 1 Miliar dan 2 Notaris divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meski tuntutan jaksa mencapai 15 tahun. Pada 2024, pemerintah menyerahkan kembali empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina sebagai bagian dari upaya memberantas mafia tanah.

Kaidah-Kaidah Hukum Yang Terkait

- Kaidah Hukum Pertanahan: Mengatur mengenai pendaftaran tanah, peralihan hak, dan prosedur pengurusan sertifikat tanah.

- Kaidah Hukum Notariat: Mengatur tanggung jawab dan kewajiban Notaris/PPAT dalam pembuatan akta dan menjamin keabsahan dokumen yang ditandatangani.

- Kaidah Hukum Pidana: Terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, dan pencurian hak milik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun