Norma-Norma Hukum Yang Terkait
- Norma Etika: Kewajiban untuk bertindak jujur dan tidak merugikan orang lain dalam penguasaan tanah.
- Norma Sosial: Masyarakat memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik mereka.
- Norma Hukum: Hukum yang mengatur kepemilikan dan penguasaan tanah serta sanksi bagi pelanggar.
Aturan Hukum Yang Terkait
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Â Pasal 263: Memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak.
- Pasal 266: Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
- Pasal 378: Penipuan.
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 : Mengatur dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia.
- Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN : Juknis No. 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum Dan Sociological JurisprudenceÂ
Dalam kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga Nirina Zubir, perspektif Positivisme Hukum menekankan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dalam pandangan ini, tindakan Notaris/PPAT dan ART dapat dianggap sah jika mereka mengikuti prosedur hukum meskipun terdapat pelanggaran etika. Keberadaan akta yang dibuat, meskipun berdasarkan pemalsuan, menjadi penting sebagai bukti yang sah dalam sistem hukum. Sanksi hukum bagi pelanggar akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, terlepas dari moralitas tindakan tersebut.
Di sisi lain, Sociological Jurisprudence menyoroti pentingnya konteks sosial dan nilai-nilai keadilan dalam hukum. Dalam kasus ini, tindakan ART yang menipu keluarga Nirina Zubir mencerminkan kegagalan sistem hukum untuk melindungi individu dari eksploitasi. Hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga hak dan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam praktik Notaris/PPAT dan kebijakan pertanahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, serta meningkatkan integritas dan etika profesi hukum.