Mohon tunggu...
Syifa Nicko
Syifa Nicko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

INTJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekosistem Ekonomi Kreatif di Indonesia

8 November 2024   12:57 Diperbarui: 8 November 2024   13:01 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi perekonomian dunia termasuk di Indonesia. Sejak diumumkannya kasus pertama kali pada Maret 2020, berbagai sektor ekonomi mengalami dampak signifikan dan ekonomi kreatif menjadi salah sat hal yang paling terpengaruh. Ekonomi kreatif di Indonesia yang mencakup seni, desain, musik, film, dan sektor lainnya, berkontribusi sekitar 7,44% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2019 (Badan Ekonomi Kreatif, 2020).

Dampak pandemi terhadap ekonomi kreatif dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari penutupan tempat-tempat pertunjukan, pengurangan aktivitas seni, hingga pembatalan acara besar. Banyak seniman dan pelaku industri kreatif yang kehilangan sumber pendapatan mereka secara drastis. Menurut laporan dari Unesco, 80% seniman di seluruh dunia mengalami kehilangan pendapatan yang signifikan akibat pandemi (Unesco, 2020).

Salah satu sektor yang paling terpukul adalah industri film. Penutupan bioskop dan pembatasan sosial membuat produksi film terhenti dan penayangan film baru juga dibatalkan. Hal ini berimbas pada pendapatan tidak hanya bagi produsen film, tetapi juga bagi berbagai pihak terkait, seperti pengedar, pemilik bioskop, dan pekerja di sektor tersebut (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2021).

Di sisi lain, pandemi juga mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk beradaptasi dengan cepat. Banyak yang beralih pada platform digital untuk menyebarkan karya mereka, seperti live streaming, media sosial, dan juga penjualan online. ini menunjukkan bahwa meskipun berada dalam situasi sulit, tetap ada peluang bagi inovasi dan kreativitas untuk berkembang di tengah-tengah keterbatasan (Badan Ekonomi Kreatif, 2021).

Namun, transisi ke dalam platform digital juga tidak mudah. Banyak dari pelaku industri kreatif tidak memiliki akses yang memadai terhadap teknologi atau pelatihan untuk memanfaatkan platform digital dengan efektif. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam industri, di mana hanya pelaku yang memiliki sumber daya yang cukup untuk dapat bertahan (World Economic Forum, 2020).

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mendukung pemulihan sektor ekonomi kreatif melalui berbagai program bantuan. Misalnya, program pemulihan ekonomi nasional dan insentif untuk pelaku industri kreatif yang terdampak pandemi (Kementerian Keuangan, 2021). Namun, efektivitas program ini sering kali dipertanyakan terutama dalam menjangkau pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang menjadi tulang punggung industri kreatif.

Selain itu, dampak psikologis dari pandemi juga memengaruhi kreativitas seniman. Banyak yang mengalami stres, kecemasan, dan ketidakpastian yang dapat menghambat proses kreatif mereka. Penelitian menunjukkan bahwa kondisi mental yang buruk dapat berdampak negatif pada produktivitas dan kualitas karya seni (American Psychological Association, 2020).
Meski demikian, situasi ini juga dapat membuka diskusi tentang pentingnya keberlanjutan dalam industri kreatif. Banyak pelaku industri yang mulai mempertimbangkan praktik yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam proses kreatif mereka serta sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isy lingkungan (UNESCO, 2021).

Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis lebih dalam bagaimana pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi kreatif dari segi finansial, tetapi juga dari segi sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang komprehensif tentang dampak tersebut, serta rekomendasi untuk kebijakan yang dapat mendukung pemulihan ekonomi kreatif di Indonesia.

Dengan memahami dampak pandemi terhadap ekosistem ekonomikreatif, diharapkan kita dapat merumuskan strategi yang lebih baik untuk membangun ketahanan dan keberlangsungan sektor ini di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan serta praktik terbaik dalam menghadapi tantangan serupa di masa mendatang.

Konsep Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomu baru dimana ide, gagasan, kreatif dan inovasi sebagai modal utamanaya dalam menggerakan perekonomian tersebut (Purnomo, R. A, 2016). Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat, setelah ekonomi agraris, ekonomi industri dan ekonomu informasi (Susanto, 2015). Ekonomi kreatif didefinisikan sebagai sektor yang mengandalkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menghasilkan produk dan jasa. Ruang lingkupnya dapat meliputi seni, desain, media, teknologi informasi, dan masih banyak lagi. Di Indonesia, sektor ekonomi kreatif mencakup berbagai bidang seperti fashion, kuliner, seni pertunjukkan, dan game. Masing-masing sektor memiliki karakteristik dan tantangannya tersendiri.

Dampak Pandemi dalam Konteks Ekonomi
Sejak menyebarnya wabah COVID-19 banyak membuat aktivitas perekonomian dunia terancam melemah. Terlebih laggi negara Indonesia dan tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan ekonomi Indonesia disaat itu sangat tidak stabil. Berbagai sektor perekonomial melemah dan terbatas, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya pemabatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 (Irma Dwina, 2020). Dampak ekonomi dari suatu krisis dapat dilihat melalui penurunan permintaan, gangguan rantai pasokan, dan pengangguran. Krisis dapat mempercepat perubahan struktural dalam perekonomian. Beberapa studi menunjukkan bahwa sektor kreatif di negara lain mengalami penurunan pendapatan, tetapi juga menemukan peluang baru melalui inovasi dan digitalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun