Mohon tunggu...
Syifa Nur Nabila
Syifa Nur Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Informatika - Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa Informatika di Universitas pembangunan Jaya. Memiliki pengalaman bekerja di PT. Unchu Property Indonesia, PT. Paragon Technology Innovation, dan PT. Mitsuba Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Peningkatan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena Teknologi

26 Maret 2024   10:55 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:05 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Berkaryalah dengan penuh dedikasi, menjaga keaslian dan memberi manfaat bagi semua."

Sebelum membahas jenis pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), teman-teman harus tahu HKI itu apa sih? Singkatnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Namun, di era digital yang semakin berkembang pesat tetapi justru menimbulkan banyak jenis pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

 
Dengan kemajuan teknologi, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin meningkat karena akses yang lebih mudah untuk menyalin, mendistribusikan, dan memanfaatkan karya-karya tanpa izin. Internet mempercepat penyebaran konten digital, menyebabkan pencurian hak cipta, pembajakan, dan penggunaan ilegal lainnya menjadi lebih sering terjadi. Apa saja sih contoh jenis pelanggarannya ? Yuk, kita bahas beberapa jenisnya supaya teman-teman memahami jenis pelanggaran HKI dan tidak melakukan pelanggaran HKI, simak penjelasannya.

1. Pembajakan Konten Digital

Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
    

Pembajakan konten digital telah menjadi salah satu masalah yang paling umum di dunia digital saat ini. Hal ini merugikan para pencipta dan pemilik hak cipta secara signifikan, mereka yang seharusnya mendapatkan penghasilan dari karya mereka tetapi justru kehilangan kesempatan tersebut. Hal ini menghambat insentif untuk terus berkarya dan berinovasi, serta merugikan industri secara keseluruhan.


2. Pemalsuan Merek Dagang

Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Pemalsuan merek dagang sudah sering terjadi dan mungkin teman-teman sudah pernah melihatnya bukan? Seperti melalui situs web palsu, mengambil foto katalog dari orang lain dan menjual barang palsu secara online yang tidak sesuai foto katalog. Hal Ini merupakan tindakan yang merugikan baik pemilik merek asli maupun konsumen.

3. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Lagu juga sering sekali terkena pembajakan atau penjiplakan, misalnya dengan menyediakan fitur link download atau unduh di sebuah laman atau situs tanpa lisensi. Hal ini yang akan merugikan pemilik lagu karena tidak memperoleh royalti dari penjualan lagu mereka.

4. Pembajakan Software

Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Ilustrasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (Sumber: Milik Pribadi)
Pembajakan perangkat lunak adalah contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual yang umum terjadi. Ketika perangkat lunak disebarkan secara ilegal di internet, tanpa memperhatikan lisensi yang sah, sedangkan untuk memilikinya membutuhkan lisensi yg harus dibayar. Perangkat lunak populer seperti Photoshop, Coreldraw, dan Microsoft Office sering menjadi sasaran pembajakan ini. Namun, menggunakan perangkat lunak bajakan bukanlah pilihan yang tepat. Selain melanggar hukum, juga merugikan pengembang dan perusahaan yang berhak atas hak cipta tersebut. Penting untuk memahami dan menghormati hak kekayaan intelektual, serta mencari opsi legal dalam memperoleh perangkat lunak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun