Mohon tunggu...
Syifa Nabila
Syifa Nabila Mohon Tunggu... -

Murid SMA Negeri 2 Yogyakarta kelas X8

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kelangsungan Hidup, Kekerasan dan Diskriminasi

4 September 2014   04:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:40 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Saya akan mengemukakan pendapat  tentang pasal UUD 1945 yang mengatur HAM pada pasal 28B ayat 2 yang berbunyi " Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Kenapa saya memilih pasal ini? Karena pada zaman ini banyak terjadi kasus pelanggaran atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai contoh pelanggaran atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang asalah semakin maraknya tindakan aborsi yang dilakukan oleh remaja dikarenakan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.Kenapa ini bisa terjadi?Karena perilaku penyimpangan dari perilaku remaja pada pergaulan bebas yang mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.Tindakan aborsi yang dilakukan, melanggar ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku dikarenakan hal tersebut membunuh janin yang tidak berdosa dan membatasi kelangsungan hidup dari janin yang bersangkutan.

Selain itu tindakan kekerasan dan diskriminasi sekarang marak terjadi di masyarakat kita. Kekerasan bisa terjadi di dalam rumah tangga,masyarakat, dan di sekolah .Contoh kasus kekerasan di dalam rumah tangga bisa terjadi antara suami dengan istri atau orang tua dengan anaknya.Kekerasan di dalam masyarakat bisa terjadi antara orang dewasa terhadap sesamannya atau anak-anak sesame teman sebayanya. Sebagai contoh sebagaimana berita yang baru saja terjadi menimpa seorang anak yang dipukuli dengan tangan dan sapu oleh teman-temannya sampai meninggal dunia.Bukankah anak tersebut juga memiliki hak untuk terlindungi dari kekerasan fisik yang dirampas oleh temannya sendiri, tetapi dia tidak mendapatkannya? Dimanakah rasa kemanusian ? Terkadang, orang tua juga memberikan pukulan / tamparan apabila anak melakukan kesalahan padahal permasalahannya hanya sepele saja. Perlakuan menyalahkan  kepada anak  ketika  orang tua dalam keadaan capek, sedang punya masalah pekerjaan atau permasalahan ekonomi sering kali anak menjadi sasaran dari orang tuanya.Hal tersebut berakibat pada terganggunya proses tumbuh kembang anak,terlebih lagi anak bisa mengalami trauma dan takut kepada orang tuanya sendiri.

Kasus lain adalah tentang diskriminasi yang juga banyak terjadi. Contohnya anak yang kaya tidak mau berteman dengan anak orang yang miskin, anak yang hitam dan berwajah jelek banyak dijauhi teman-temannya ,anak yang kurang pandai bergaul dan pendiam menjadi sasaran bullying teman-temannya. Kasus diskriminasi ini juga terjadi di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah.

Pasal 28B ayat 2 ini menjadi penting dikarenakan masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang kelangsungan hidup dan tumbuh kembang , mungkin di Indonesia akan marak terjadi aborsi dan tindakan pembunuhan dengan menghilangkan nyawa antar sesama manusia yang berakibat melanggar norma agama.

Aturan ini juga bisa meminimalisir angka kekerasan yang terjadi di masyarakat.Seperti kita ketahui banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga ataupun kekerasan yang menimpa anak-anak di Indonesia berakibat hilangnya kesempatan hak tumbuh kembang yang baik bagi anak-anak yang bersangkutan.

Menurut saya untuk mengurangi pelanggaran tersebut yang pertama  harus kita lakukan adalah menanamkan ajaran agama sebagai pedoman pokok dalam hidup. Dengan adanya pedoman agama yang kuat diharapkan bisa menunrunkan angka kasus-kasus dalam contoh tersebut di atas. Agama adalah pedoman yang kuat dalam kehidupan manusia di dunia, yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan mana yang bisa dilakukan dan mana yang berdosa bila dilakukan.

Hal kedua yang bisa dilakukan adalah Pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan mayarakat akan lebih paham dan melek akan peraturan hukum yang berlaku.

Demikian yang dapat saya sampaikan,semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun