Mohon tunggu...
Syifa Licasyn
Syifa Licasyn Mohon Tunggu... Lainnya - Binus University - Business Management

Binus University │ Business Management │JIEA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

2 Mei 2020   15:19 Diperbarui: 2 Mei 2020   15:23 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.

Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 31 maret 2020.

Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menimbulkan banyak kontroversi. Pemerintah juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang kuat dalam membentuk aturan tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini. Tanpa adanya Perppu itu, pemerintah sudah memiliki payung hukum lain yang dapat digunakan untuk mengatur keuangan negara dalam situasi darurat.

Hal ini disampaikan oleh pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat membacakan permohonannya dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Selasa (28/4/2020).

"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu," kata Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan.

Adapun, Pasal 27 Ayat (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah mengatur mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah dalam situasi darurat.

Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa untuk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun