Permasalahan terkait sampah hingga saat ini salah satunya disebabkan karena minimnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu contoh sampah kecil yang sering dianggap remeh adalah puntung rokok. Banyak orang terutama perokok, belum menyadari dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Perlu diketahui, puntung rokok ini merupakan sampah yang paling banyak mengotori planet bumi. Setidaknya dua pertiga dari total 5,6 triliun batang rokok atau 4,5 triliun puntung rokok yang dihisap setiap tahun dibuang sembarangan. Sejak tahun 1980, puntung rokok menyumbang 30%-40% dari semua sampah yang ditemukan di tempat pembuangan akhir perkotaan. Dari sekitar 187,2 juta ton sampah, 52 juta diantaranya adalah puntung rokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mencatat, sebanyak dua pertiga puntung rokok dibuang sembarangan yang banyak ditemukan di selokan, trotoar, dan berujung di lautan.
Puntung rokok termasuk dalam kategori sampah B3 karena mengandung zat kimia beracun yang dapat merusak kesuburan tanah dan tanaman, terutama pada filter rokok. Kurangnya informasi tentang bahaya puntung rokok terhadap lingkungan membuat perilaku membuang puntung secara sembarangan menjadi kebiasaan yang tidak disadari. Puntung rokok yang tidak dibuang dengan benar dapat mengalami dekomposisi akibat paparan sinar matahari dan kelembapan.
Proses ini dapat menghasilkan pelepasan mikroplastik, logam berat, dan berbagai bahan kimia lainnya yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan ekosistem. Selama proses tersebut, filter rokok dapat pecah menjadi fragmen plastik kecil yang mengandung sebagian dari 7000 bahan kimia yang terdapat dalam rokok. Banyak di antaranya beracun bagi lingkungan, dan setidaknya 50 di antaranya diketahui sebagai karsinogen manusia.Â
Indonesia menempati peringkat keenam sebagai produsen tembakau dunia, setelah China (42%), Brazil (11%), India (10,62%), Amerika Serikat (4,58%), dan Malawi (3,02%). Menurut Atlas Kontrol Tembakau ASEAN (SEACTA) pada tahun 2014, Indonesia adalah negara dengan tingkat prevalensi perokok tertinggi di ASEAN dimana mencapai 50,68%. Tercatat pada WHO tahun 2015 bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia sebanyak 72.723.300 orang dan diproyeksikan akan meningkat menjadi 96.776.800 perokok pada tahun 2025.
"Bahan puntung rokok itu terbuat dari selulesa asetat, dan itu masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3, sehingga penanganannya itu harus khusus tidak boleh sembarangan. Sama dengan popok, itu masuk dalam kategori residu," jelas Amiruddin selaku aktivis dari Ecological Observation Wetlands Conservation  kepada VOA.  Â
Cara terbaik untuk mengurangi jumlah sampah puntung rokok adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi mereka yang masih merokok, penting untuk bertanggung jawab dalam membuang sampahnya dengan baik. Terutama jika puntung rokok belum benar-benar padam. Selain itu, salah satu langkah lain yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan puntung rokok dan mengirimkannya ke fasilitas daur ulang, sehingga dapat diolah menjadi produk yang dapat digunakan kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H