Mohon tunggu...
Syifa Humairoh
Syifa Humairoh Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Magister Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Platform e-Reporting Kemenkes; Mampukah Mengurangi Hambatan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Rumah Sakit?

28 Mei 2017   14:45 Diperbarui: 28 Mei 2017   15:09 4714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Insiden keselamatan pasien masih menjadi masalah utama di rumah sakit dimana berbagai macam pelayanan memiliki resiko yang mengancam keselamatan pasien, menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit merupakan institusi penyedia layanan kesehatan kepada masyarakat sehingga rumah sakit dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang berbasis pada keselamatan pasien. Menurut Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tahun 2015 kejadian keselamatan pasien merupakan media belajar dari proses kesalahan dalam pelayanan di rumah sakit. Insiden keselamatan pasien adalah kejadian atau situasi yang dapat menyebabkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang seharusnya tidak terjadi. Insiden keselamatan di rumah sakit memiliki jenis-jenis yang berbeda terdiri dari: Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cidera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau adverse event dan Kejadian Sentinel atau sentinel event(Kementerian Kesehatan, 2017).

Berbagai negara melaporkan angka kejadian keselamatan di rumah sakit pada setiap tahunnya dengan detail angka pada setiap rumah sakit. National Patient Safety Agency 2017 melaporkan dalam rentang waktu Januari—Desember 2016 angka kejadian keselamatan pasien yang dilaporkan dari negara Inggris sebanyak 1.879.822  kejadian. Ministry of Health Malaysia 2013 melaporkan angka insiden keselamatan pasien dalam rentang waktu Januari—Desember sebanyak 2.769 kejadian dan untuk negara Indonesia dalam rentang waktu 2006 – 2011 KPPRS melaporkan terdapat 877 kejadian keselamatan pasien.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan No.11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Bab II Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) di Pasal 4 Ayat 2: KNKP menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan Insiden, analisis, dan penyusunan rekomendasi Keselamatan Pasien. KNKP Rumah Sakit (KNKP-RS) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka penyusunan kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien rumah sakit (Menteri Kesehatan, 2011). Rumah sakit memiliki Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKP-RS) yang tergabung di Komite Mutu dan Keselamatan Pasien yaitu organisasi non-struktural dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit secara langsung. TKP-RS melaksanakan tugas salah satunya adalah melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan Root Cause Analysis (RCA)/analisis akar masalah, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien serta  mengirim laporan insiden keselamatan pasien secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Insiden (Kementerian Kesehatan, 2017).

Pada pelaksanaannya bila terjadi insiden keselamatan pasien TKP-RS mengikuti alur pengananan insiden keselamatan pasien sebagai berikut; (1) Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada Tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan format laporan, (2) Laporan diverifikasi oleh TKP-RS untuk memastikan kebenaran adanya insiden, (3) Setelah melakukan verifikasi laporan TKP-RS melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen. (4) Berdasarkan hasil investigasi, tim Keselamatan Pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menemukan akar masalah. (5) Tim keselamatan pasien harus memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA).

Kebijakan terkait pelaporan secara sistematis memang sudah diperbaharui dan dijabarkan dalam  Peraturan Kementerian Kesehatan No.11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien namun pada praktiknya masih rendahnya laporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit. Pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit cenderung rendah, menurut hasil penelitian Iskandar et al., 2014 ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya pelaporan insiden keselamatan pasien rumah sakit yaitu: 1) Takut disalahkan, 2) Komitmen kurang dari manajemen dan unit terkait, 3) Tidak ada reward dari rumah sakit jika melaporkan, 4) Tidak tahu batasan mana atau apa yang harus dilaporkan, 5) Sosialiasi insiden keselamatan pasien kurang maksimal, 6) Belum ikut pelatihan, dan 7) Sosialisasi TKP-RS kurang aktif.

Laporan data insiden keselamatan pasien sangat penting karena data insiden keselamatan pasien yang valid dan akurat akan menentukan evaluasi program dan pelayanan kesehatan selanjutnya yang berbasis keselamatan pasien serta mendasari perbaikan sistem pelayanan dan pencegahan terjadinya insiden keselamatan pasien berulang (Hwang, Lee, & Park, 2012). Tidak semua insiden keselamatan pasien dilaporkan, umumnya insiden keselamatan pasien luput dari perhatian petugas kesehatan karena yang dilaporkan hanya insiden keselamatan pasien yang ditemukan secara kebetulan saja. Faktor rendahnya pelaporan insiden keselamatan pasien menurut penelitian Widodo & Harijanto 2015 yang dilakukan di Rumah Sakit di Jawa Tengah yaitu: kurangnya pemahaman petugas untuk melaporkan insiden keselamatan pasien, kurang optimalnya pelaksanaan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien, ketakutan untuk melaporkan dan tingginya beban kerja SDM, sehingga pelaporan insiden keselamatan pasien yang tidak menimbulkan cedera pasien cenderung tidak dilaporkan. Dibandingkan dengan berbagai bentuk insiden yang ditemukan saat observasi menunjukkan bahwa faktor pemahaman tentang insiden terutama kejadian nyaris cedera dan potensi insiden merupakan kontributor penting rendahnya pelaporan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien menjelaskan bahwa pelaporan insiden keselamatan pasien melalui platform elektronik yang disebut e-reporting yang bisa digunakan mulai Februari 2017 dengan alamat  www.buk.depkes.go.id . Penggunaan pada e-reporting system sebagai platform pelaporan insiden keselamatan pasien telah diterapkan oleh negara lain, salah satu contoh adalah  Kementerian Kesehatan Malaysia yang telah lebih dulu memiliki platforme-incident report(e-IR) dalam upaya mempermudah mengumpulkan dan menganalisa data insiden keselamatan pasien.

Upaya mempermudah pelaporan dengan sistem elektronik sudah diberlakukan dan alur pelaporan yang sudah terarah tetapi tidak ada evaluasi sebelumnya mengenai faktor penghalang pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit. Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan selaku salah satu pembuat kebijakan sebaiknya lebih dahulu melakukan evaluasi masalah mendasar yaitu rendahnya pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit oleh SDM kesehatan. Kemampuan SDM kesehatan di rumah sakit seharusnya terlebih dahulu ditingkatkan dalam menganalisa dan melaporkan insiden keselamatan pasien sehingga penggunaan platform elektoronik dapat terlaksana secara optimal.

Tantangan yang Dihadapi

Adanya komitmen untuk menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, menuntut pemerintah pusat, pemerintah daerah dan rumah sakit negeri maupun swasta bertanggung jawab memastikan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendapatkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adanya tuntutan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinyacedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dimana hal ini sudah menjadi perhatian publik dan merupakan isu kebijakan yang mendesak, termasuk kebutuhan untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Kesehatan untuk memastikan didalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terdapat pelayanan kesehatan berdasarkan keselamatan pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun