Mohon tunggu...
Syifa Hanina
Syifa Hanina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Bimbingan Penyuluhan Islam 2C, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online - Syifa Hanina

20 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:16 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bisnis online, selain mematuhi rukun dan syarat jual beli, penting juga untuk memastikan kualitas fisik barang yang dijual, baik dari segi kehalalannya secara substansial maupun proses memperolehnya. Meskipun transaksi yang terjadi memenuhi rukun dan syarat secara sempurna, menjual barang curian secara online akan tetap dianggap tidak halal.

Dalam bisnis online, pedagang dapat menawarkan gambar barang secara audio-visual tanpa memiliki barang fisik tersebut. Jika pedagang mensyaratkan pembayaran penuh dari pembeli sebelum mengirim barang, transaksi ini dianggap halal. Dalam konteks fikih klasik, ini dikenal sebagai akad salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun