Dalam bisnis online, selain mematuhi rukun dan syarat jual beli, penting juga untuk memastikan kualitas fisik barang yang dijual, baik dari segi kehalalannya secara substansial maupun proses memperolehnya. Meskipun transaksi yang terjadi memenuhi rukun dan syarat secara sempurna, menjual barang curian secara online akan tetap dianggap tidak halal.
Dalam bisnis online, pedagang dapat menawarkan gambar barang secara audio-visual tanpa memiliki barang fisik tersebut. Jika pedagang mensyaratkan pembayaran penuh dari pembeli sebelum mengirim barang, transaksi ini dianggap halal. Dalam konteks fikih klasik, ini dikenal sebagai akad salam.