Mohon tunggu...
Syifa Chairunisa auliawati
Syifa Chairunisa auliawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Pluralisme Hukum Progresif

9 Desember 2023   23:31 Diperbarui: 9 Desember 2023   23:31 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ditulis oleh Syifa Chairunisa Auliawati(212111050) Kelas HES 5B Memenuhi Tugas Akhir Semester(UAS) Mata Kuliah Sosiologi Hukum,Dosen Pengampu : Muhamad Julijanto , S.Ag.,M.Ag

1.Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam Masyarakat:
*Sarana Dan Fasilitas
Tanpa dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penerapan undang-undang tersebut, kerja kepolisian tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dalam kepolisian yang dimaksud dengan sumber daya dan sumber daya adalah tenaga yang terlatih dan terampil , organisasi yang baik, peralatan yang memadai, pendanaan yang memadai, dan sebagainya. Karena penegakan hukum adalah suatu proses dimana keinginan-keinginan dilaksanakan secara sah sehingga menjadi kenyataan. dan ketaatan masyarakat tentunya juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang menunjang.
*Masyarakat
Tujuan perlindungan hukum bermula dari keberadaan masyarakat. Masyarakat juga memainkan peran penting dalam kepolisian itu sendiri. Semakin masyarakat merasa ketentuan undang-undang sudah benar, maka penegakan hukum akan semakin berhasil . Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka semakin baik hukum tersebut diimplementasikan di masyarakat.

Karakter penegak hukum yang efektif :
Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter intergritas yang adil dan jujur dan anti korupsi,mempunyai profesionalisme yang harus mematuhi pedoman dan etika dan penegak hukum yang memiliki karakter akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
       Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah menawarkan perspektif yang kaya terhadap hubungan antara norma-norma hukum ekonomi syariah dengan dinamika sosial dalam masyarakat. Analisis terhadap praktek jual beli ijon cengkeh di desa memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana nilai-nilai lokal, norma sosial, dan struktur masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum ekonomi syariah dalam konteks transaksi ekonomi sehari-hari. Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial tersebut, penelitian semacam ini dapat membuka wawasan mengenai pengaruh hukum ekonomi syariah terhadap dinamika sosial desa, mencakup interaksi antarindividu, kelompok, dan lembaga.
        Selain itu, tinjauan terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada gabungan kelompok tani memberikan gambaran tentang bagaimana hukum ekonomi syariah dapat membentuk pola interaksi ekonomi antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Analisis ini dapat memperlihatkan sejauh mana kebijakan keuangan syariah memengaruhi struktur sosial dan kesejahteraan ekonomi kelompok tani. Lebih lanjut, penelitian terhadap produk UMKM membuka ruang untuk memahami dampak implementasi hukum ekonomi syariah terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Pendekatan sosiologis semacam ini menjadi krusial untuk mengaitkan teori hukum ekonomi syariah dengan realitas sosial, memfasilitasi pemahaman yang holistik tentang bagaimana hukum tersebut meresap dan membentuk tatanan sosial masyarakat.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
        Legal pluralism menolak pandangan legal centralism yang menganggap bahwa hukum hanya berasal dari negara dan memiliki otoritas tunggal dan eksklusif dalam mengatur kehidupan masyarakat. Legal pluralism mengkritik legal centralism karena dianggap tidak sesuai dengan realitas hukum yang kompleks dan dinamis, serta mengabaikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Legal pluralism menunjukkan bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat berbagai macam hukum yang saling berinteraksi, bersaing, atau berkonflik, seperti hukum adat, hukum agama, hukum internasional, hukum transnasional, dan lain-lain. Legal pluralism juga menekankan pentingnya memahami konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi di balik setiap hukum, serta dampaknya terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
         Progressive law adalah suatu pemikiran hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang berusaha mengatasi kelemahan hukum positif yang masih didominasi oleh warisan hukum kolonial dan formalistik. Progressive law menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Progressive law juga menuntut keberanian aparat hukum untuk menafsirkan hukum tidak hanya berdasarkan huruf, tetapi juga berdasarkan semangat dan makna yang lebih dalam. Progressive law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia yang masih mengandalkan produk-produk hukum yang berasal dari masa kolonial, yang seringkali tidak relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia saat ini. Progressive law juga mengkritik praktik penegakan hukum yang cenderung diskriminatif, koruptif, dan tidak transparan, yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Progressive law mengajak para pelaku hukum untuk lebih kreatif, kritis, dan responsif dalam mencari solusi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hakikat bangsa Indonesia.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
*Law and social control adalah konsep yang mengemukakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma-norma dan sanksi-sanksi yang berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga mereka dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas lainnya. Hukum juga berfungsi sebagai penyelesaian konflik dan penegakan keadilan, serta sebagai sarana untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat. Menurut saya, law and social control adalah konsep yang penting untuk dipahami, karena hukum tidak hanya berhubungan dengan aspek formal dan teknis, tetapi juga dengan aspek sosial dan kultural. Hukum harus mampu mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Hukum juga harus dihormati dan ditaati oleh masyarakat, agar dapat menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.
*Law and social control adalah konsep yang mengemukakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma-norma dan sanksi-sanksi yang berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga mereka dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas lainnya. Hukum juga berfungsi sebagai penyelesaian konflik dan penegakan keadilan, serta sebagai sarana untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat. Menurut saya, law and social control adalah konsep yang penting untuk dipahami, karena hukum tidak hanya berhubungan dengan aspek formal dan teknis, tetapi juga dengan aspek sosial dan kultural. Hukum harus mampu mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Hukum juga harus dihormati dan ditaati oleh masyarakat, agar dapat menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.
*Law and social control adalah konsep yang mengemukakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma-norma dan sanksi-sanksi yang berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga mereka dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas lainnya. Hukum juga berfungsi sebagai penyelesaian konflik dan penegakan keadilan, serta sebagai sarana untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat. Menurut saya, law and social control adalah konsep yang penting untuk dipahami, karena hukum tidak hanya berhubungan dengan aspek formal dan teknis, tetapi juga dengan aspek sosial dan kultural. Hukum harus mampu mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Hukum juga harus dihormati dan ditaati oleh masyarakat, agar dapat menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.
*Law and social control adalah konsep yang mengemukakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum menetapkan norma-norma dan sanksi-sanksi yang berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga mereka dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas lainnya. Hukum juga berfungsi sebagai penyelesaian konflik dan penegakan keadilan, serta sebagai sarana untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat. Menurut saya, law and social control adalah konsep yang penting untuk dipahami, karena hukum tidak hanya berhubungan dengan aspek formal dan teknis, tetapi juga dengan aspek sosial dan kultural. Hukum harus mampu mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Hukum juga harus dihormati dan ditaati oleh masyarakat, agar dapat menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun