Mohon tunggu...
Syifa Chairunisa auliawati
Syifa Chairunisa auliawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   19:19 Diperbarui: 7 November 2023   19:51 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syifa Chairunisa Auliawati

Nim    : 212111050

Kelas  : HES 5B

UTS SOSIOLOGI HUKUM

 

  • Soiologi hukum menurut para ahli :
  • Soerjono Soekanto
  • Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya
  • Satjipto Rahardjo
  • Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Menurut R. Otje Salman
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
  • Menurut C.J.M Schuyt
  • Salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.
  • Hart
  • Tidak menjelaskan definisi sosiologi hukum, tetapi definisi yang diajukannya mencakup aspek-aspek sosiologi hukum. Hart berpendapat bahwa konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang bertumpu pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang berwujud kehidupan sosial.Menurut Hart, hakikat suatu sistem hukum terletak pada kesatuan aturan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan utama adalah peraturan informal yang berkaitan dengan kewajiban anggota dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup bermasyarakat

  • Dapat dianalisi mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli yaitu sosiologi yang artinya sosial dan hukum yang artinya aturan. Sosiologi hukum ialah hubungan timbal balik antara manusia, hukum, dan sosial yang menjadi sebuah satu kesatuan yang utuh membentuk sebuah hubungan timbal balik.

  • Sosiologi Hukum menurut saya merupakan ilmu pengetahuan tentang kehidupan sosial masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.Dengan mempelajari sosiologi hukum dapat  memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalam masyarakat.

  • Ada beberapa factor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
  • Contoh:  
  • Kriminalitas
  • Kriminalitas adalah salah satu masalah sosial yang serius di banyak masyarakat. Ini mencakup berbagai tindakan ilegal, seperti pencurian, kekerasan, perampokan, dan bahkan pembunuhan, yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Kriminalitas dapat merusak tatanan sosial dengan menciptakan rasa ketidakamanan di antara warga masyarakat dan mengganggu perdamaian dan keamanan. Dampak kriminalitas juga melibatkan beban ekonomi, karena biaya penegakan hukum, pengobatan korban, dan pemulihan korban dapat sangat tinggi. Oleh karena itu, menangani masalah kriminalitas melibatkan upaya untuk meningkatkan sistem hukum dan peradilan, serta pencegahan melalui pendidikan dan peluang ekonomi.
  • Kenakalan Remaja
  • Kenakalan remaja mencakup perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja, seperti konsumsi narkoba, tindakan kriminal, dan perilaku seksual yang tidak aman. Ini dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat karena dapat menyebabkan peningkatan tingkat kejahatan, penyalahgunaan zat, serta masalah kesehatan fisik dan mental pada remaja. Upaya untuk mengatasi kenakalan remaja melibatkan pendekatan pencegahan melalui pendidikan tentang bahaya narkoba, kesehatan seksual, dan pemahaman tentang konsekuensi dari perilaku menyimpang. Selain itu, penting untuk menyediakan program rehabilitasi untuk remaja yang terlibat dalam perilaku menyimpang.

  •   Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
  • pemikiran hukum Emile Durkheim
  • Dalam kata-kata Durkheim, “hukum adalah peraturan yang dapat dikenakan sanksi”. Sanksi yang dijatuhkan dalam undang-undang bergantung pada fakta perkara, persepsi dan pendapat masyarakat mengenai untung ruginya suatu tindakan, serta dampak sanksi terhadap masyarakat. Ada dua macam aturan hukum dalam masyarakat, yaitu hukum represif dan hukum restitutif.
  • Contoh: (Kepercayaan)Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
  • Pemikiran aliran positivism
  • Yaitu penyamarataan ilmu-ilmu manusia dengan ilmu-ilmu alam mendapat tantangan keras dari filsuf-filsuf yang datang sesudahnya.  
  • Contoh: Seorang menebang pohon di musim dingin, lalu membawanya pulang, kita mengamati lalu berpendapat bahwa orang tersebut ingin membuatnya menjadi kayu bakar,padahal hal tersebut belum tentu benar.

  •   REVIEW BOOK

  • JUDUL BUKU : PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
  • Penulis : Muhammad Zainal,S.H, S.Pd., M.H.
  • ISBN :-721-6
  • Ukuran : x,203 hlm,Uk 14x30 cm
  • Tahun Terbit : Mei 2009

  •            Dari review buku dapat di simpulkan bawasanya Hukum sendiri merupakan suatu sistem yang mengharuskan manusia bertindak untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat dikendalikan. Hukum merupakan aspek penting dalam pelaksanaan berbagai kekuasaan institusional.Tugas hukum adalah menjamin keamanan hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat mempunyai hak untuk dilindungi dihadapan hukum.Dapat dipahami bahwa hukum meliputi peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya. Untuk tujuan hukum terdapat ciri-ciri universal seperti kedamaian, ketentraman, ketentraman, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat.Bawasanya hukum meliputi peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya.Jenis-Jenis Hukum di Indonesia Hukum secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat dan hanya berlaku apabila masyarakat benar-benar memerlukannya.Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya.
  •              Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, yaitu sesuai tidaknya dengan peraturan dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.Dengan kata lain, kata proses sosial adalah cara hubungan yang terlihat pada pertemuan orang dan kelompok orang serta menentukan sistem dan bentuk hubungan tersebut, atau apa yang terjadi ketika terjadi perubahan yang menyebabkan sistem tersebut terguncang kehidupan yang ada.Mengingat hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat manusia, maka hukum adalah alat untuk mengendalikan masyarakat. Alat-alat lain tetap ada karena keberadaan pranata sosial lain (seperti kepercayaan dan etika) masih diakui. Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan dapat dianggap sebagai pengertian perilaku menyimpang dan akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan kompensasi.
  •            Hukum sendiri merupakan suatu alat yang dapat dijadikan sebagai bintang penuntun atau pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai apa yang kita sebut sebagai cita-cita hukum dan cita-cita negara.Sebagai pedoman hukum, hukum merupakan alat yang digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum atau tujuan negara itu sendiri. Semua permasalahan timbul karena adanya resiko hidup bersama.Hal ini menunjukkan bahwa pada kenyataannya kesadaran masyarakat terhadap hukum saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku yang spesifik, padahal masyarakat kita baik secara naluri maupun rasional sudah sangat sadar akan perlunya menghormati hukum yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun