Mohon tunggu...
Syifa Chairunisa auliawati
Syifa Chairunisa auliawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

24 Oktober 2023   18:44 Diperbarui: 24 Oktober 2023   18:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan

membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.tujuan pernikahan antara lain:

  • Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
  • Untuk menegakkan agama.
  • Untuk mengembangkan keturunan.
  • Untuk mencegah maksiyat.
  • Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.

Pernikahan adalah fondasinya masyarakat membangun bangsanya. Pernikahan yang ideal tercipta melalui proses hukum yang benar. Baik menurut hukum syariah maupun aturan hukum positif yang berlaku di negara tersebut. Menghadapi pernikahan dini berarti kehilangan anak dan waktu untuk menikmati tumbuh kembangnya perkembangan mental dan spiritual. Pernikahan yang ideal adalah menurut syariat dan hukum negara.

 Menurut pendapat saya pribadi terhadap Damapak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya bawasanya pernikahan dini menjadi suatu permasalahan sosial yang diakibatkan oleh banyaknya faktor yang terjadi pada saat ini contonya seperti:

  • Dampak seks bebas
  • Akibat dari pernikahan dini dan hubungan seks yang buruk antara lain kesehatan psikologis, sosial, fisik, depresi pasca melahirkan, risiko kelainan bayi, dan risiko penyakit reproduksi. Oleh karena itu, remaja diharapkan menghindari hubungan seks bebas untuk menghindari pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja yang melakukan hubungan seks dan menikah muda mengalami dampak psikologis dan sosial, padahal secara biologis remaja putri sudah siap untuk hamil dan melahirkan. Secara psikologis, remaja belum mampu mengatasi dampak negatif dari seks bebas dan pernikahan dini. Pada dasarnya Pernikahan dini merupakan akibat dari kemalangan sosial dan munculnya ketidak kesopanan perilaku yang dilakukan oleh para generasi muda. Menikah dini sangat jarang dilakukan karena mereka sudah matang sekaligus membangun perekonomian tetapi banyak pernikahan dini yang di lakukan karena kecelakaan dalam arti telah melakukan seks bebas.

Dampak dari pernikahan dini sendiri menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi. Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi. Selain itu Pernikahan dini dapat membatasi akses generasi muda terhadap pendidikan dan karir. Pasangan yang menikah pada usia dini seringkali harus putus sekolah dan kurang memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir. Hal ini dapat menyulitkan mereka untuk berhasil dan maju di masa depan.

Problematika Hukum yang terjadi akibat pernikahan dini meningkatnya pernikahan dini menghadirkan permasalahan baik dari segi hukum Islam (fiqh) maupun hukum positif. Pada dasarnya permasalahan pernikahan dini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap isi atau teks hukum Islam (fiqh). Selain itu, terdapat inkonsistensi hukum positif yaitu UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak mengenai usia anak. Permasalahan ini memberikan dampak negatif secara psikologis dan spiritual terhadap perkawinan anak. Sebagai usulan pencegahan pernikahan dini, perlu adanya perhatian dari orang tua yang menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mengharuskan adanya pencegahan pernikahan di usia muda. Pemerintah harus mempunyai kemauan politik untuk mengubah peraturan kesejahteraan anak. Dengan melakukan penyesuaian aturan hukum agar mengikuti usia anak yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun