Mohon tunggu...
SYIFA AZHARA FIRZALIA
SYIFA AZHARA FIRZALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Halo perkenalkan saya Syifa Azhara Firzalia sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN jurusan DIV manajemen keuangan negara (MKN).

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Regulasi Kepabeanan terhadap Piala Perlombaan dari Luar negeri

3 Maret 2024   15:01 Diperbarui: 3 Maret 2024   16:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unsplash.com (Claudia Schwarz)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Regulasi terkait pengeluaran barang dari kawasan pabean sangat spesifik dan bervariasi tergantung pada jenis impor yang dilakukan. Kategori impor tersebut mencakup barang untuk keperluan pribadi, barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang kiriman, dan barang tertentu. 

Kasus yang terjadi pada tahun 2015 dan kembali menjadi sorotan pada tahun 2023, dimana Fatimah Zahratunnisa terlibat dalam perselisihan dengan Bea Cukai Indonesia mengenai bea masuk sebuah piala yang diterima sebagai hadiah secara cuma-cuma dari lomba menyanyi di Jepang melalui regulasi barang kiriman. Meskipun piala tersebut tidak memiliki nilai uang, ia dikenai bea masuk sebesar Rp 4 juta. Fatimah menyuarakan kekecewaannya dan ketidaksetujuannya melalui Twitter, yang menjadi viral.

Meskipun Ia menyertakan berbagai bukti bahwa piala itu adalah hadiah, salah satunya melalui video YouTube kompetisinya bernyanyi, tetapi Bea Cukai tetap skeptis hingga Fatimah diminta membuktikan kemampuannya menyanyi di kantor Bea Cukai. 

Piala perlombaan yang dikirim dari luar negeri tunduk pada regulasi kepabeanan. Regulasi ini bergantung pada nilai transaksi barang, di mana piala dengan nilai transaksi 0 rupiah seharusnya menandakan bea masuk 0 rupiah, jika dapat dibuktikan merupakan hadiah yang diperoleh secara cuma-cuma. 

Saat ini, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang kiriman yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa piala sebagai hadiah perlombaan tidak secara otomatis dibebaskan dari bea masuk. 

Di lain sisi, Indonesia juga belum memiliki regulasi yang khusus terhadap barang yang berupa penghargaan. Oleh karena itu, dilakukan langkah preventif terhadap individu yang mungkin mengklaim barang mahal sebagai "hadiah" untuk menghindari bea masuk yang berlaku pada barang-barang komersial. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Dok. Belasting
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Dok. Belasting

Merespons hal ini, Nirwala Dwi Heryanto, selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, keterlibatan Bea Cukai dalam kasus Fatimah Zahratunnisa diakuinya sebagai komunikasi yang kurang tepat antara petugas dan Fatimah. Nirwala menjelaskan bahwa semua barang impor, termasuk hadiah, biasanya dikenakan bea masuk kecuali dalam kondisi tertentu sesuai aturan kepabeanan. Dia meminta maaf atas interaksi tersebut dan menyatakan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan Bea Cukai di masa depan. 

Kasus ini menunjukkan perlunya undang-undang yang secara eksplisit membebaskan individu berprestasi dari bea masuk atas penghargaan seperti medali dan piala. Rekomendasi yang penulis tawarkan antara lain:

  • Pembuatan Undang-Undang atau Peraturan Khusus: mendefinisikan secara jelas barang kiriman berupa hadiah, termasuk hadiah sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Insentif Bea Masuk: mengambil inspirasi dari praktik negara lain seperti Amerika Serikat dan Filipina, Indonesia dapat membebaskan bea masuk atas penghargaan individu khususnya atlet atau individu berprestasi lainnya.
  • Pelatihan Pegawai: pelatihan dan etika pegawai Bea dan Cukai dapat kembali ditingkatkan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan penanganan kasus yang lebih adil dan profesional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun