Mohon tunggu...
SYIFA AZHARA FIRZALIA
SYIFA AZHARA FIRZALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Halo perkenalkan saya Syifa Azhara Firzalia sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN jurusan DIV manajemen keuangan negara (MKN).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bank Dunia Usulkan Pemerintah Indonesia Hapuskan Pembebasan PPN Sembako Orang Kaya

18 Juli 2023   13:48 Diperbarui: 18 Juli 2023   13:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berlandaskan asas keadilan. Pembebasan PPN berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin. Saat ini, fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan harga, jenis, dan kelompok yang mengkonsumsi, sehingga ketimpangan pun terjadi. 

Bank Dunia dalam publikasinya pada bulan Mei tahun 2023 berjudul Indonesia poverty assessment: pathways towards economic security, mencatat bahwa sepertiga dari potensi penerimaan PPN atau 0,7% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia hilang melalui struktur pembebasan PPN saat ini. 

Oleh karena itu, Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia untuk menghapus berbagai pembebasan PPN barang dan jasa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya mengenakan PPN untuk sembako premium atau sembako orang-orang kaya, seperti beras premium dan daging wagyu. Selama ini, seluruh varian sembako tidak dikenakan PPN. Sehingga insentif PPN yang diberikan terpukul rata untuk seluruh jenis sembako. Hal ini dinilai tidak tepat sasaran dan perlu diatur kembali sesuai dengan asas keadilan.

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan hal serupa, bahwa sembako seperti beras bulog tidak bisa disamakan dengan beras premium dan daging sapi di pasar tradisional tidaklah sama dengan daging wagyu. Menurutnya, pengenaan pembebasan tarif PPN ini terkesan tidak adil, masih terdapat ketimpangan ekonomi dan masih ada kekurangan potensi dalam memungut pajak kelompok orang kaya yang seharusnya dapat didistribusikan kepada orang miskin dengan lebih optimal

Merespons hal ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia berpendapat bahwa akan terdapat risiko politik untuk menambah penerimaan negara yang diharapkan terkait pengenaan PPN sembako premium. Sri Mulyani menambahkan pengenaan pajak di Indonesia harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar ruang fiskal masih dapat untuk memberikan perlindungan sosial ke masyarakat yang lebih membutuhkan.

Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2023. Dok. Kemenkeu RI.
Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2023. Dok. Kemenkeu RI.

"Saya setuju dengan usulan bank dunia namun dalam penerapannya diperlukan rancangan ekonomi terbaik yang juga didukung secara politik, agar tidak hanya menjadi laporan saja," Ujar Sri Mulyani.

Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Neilmaldrin Noor, Direktur P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa penyesuaian PPN merupakan perluasan basis pengenaan PPN dengan memperhatikan kondisi saat ini untuk menciptakan pemungutan PPN yang lebih efisien dengan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif dan mengurangi ketimpangan dengan berfokus pada golongan menengah bawah. 

Disisi lain, Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR tidak menyetujui usulan Bank Dunia dan mengkritik tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena menurutnya inflasi akan meningkat akibat pengenaan PPN yang otomatis membuat harga sembako naik tajam. Beliau berpendapat bahwa Kementerian Keuangan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus melewati jalur pengoptimalan PPN sembako yang dapat memberatkan rakyat. 

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani juga mempunyai pendapat yang sama. Ia mempertanyakan rencana pemerintah yang menurutnya berpotensi melanggar sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam pengoptimalan PPN atas bahan pokok dari sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Ia menilai dengan berlandaskan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional, kebijakan ini dapat digugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun