Hingga saat ini, DPR belum menerima draf resmi RUU KUP perluasan objek PPN. Dalam situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah masih dalam proses menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Sebagai penutup, kebijakan yang baru diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan negara serta meningkatkan kepatuhan pajak dan selaku masyarakat umum, kita dapat mempercayai bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan akan selalu mengedepankan kepentingan rakyat sesuai dengan asas keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H