Mohon tunggu...
Syifa Aulia
Syifa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IPB University

Saya Syifa Aulia mahasiswi Institut Pertanian Bogor dari jurusan Matematika yang memiliki ketertarikan dalam menulis sebuah artikel dalam berbagai bidang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesiapan Sertifikasi Halal pada Rumah Pemotongan Ayam (RPA)

7 Juni 2024   11:44 Diperbarui: 7 Juni 2024   12:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin berkembangnya teknologi yang memudahkan manusia, membuat beberapa pelaku industri secara tidak sadar melewatkan aspek kehalalan produknya. Label halal pada suatu produk mengindikasikan bahwa proses produksi dari produk tersebut dilakukan secara baik dan beretika. Ayam merupakan salah satu sumber protein hewani yang memiliki harga cukup terjangkau di kalangan masyarakat. Sejak munculnya subsistem agribisnis hulu, subsistem budidaya, dan subsistem jasa penunjang memunculkan permasalahan-permasalahan terkait kehalalan ayam. Ayam yang disembelih dengan cara yang tidak halal memiliki bakteri yang lebih banyak sehingga umur simpannya akan semakin singkat. Hal tersebut dikarenakan penyembelihan secara halal mengakibatkan darah yang keluar akan lebih banyak dibandingkan cara penyembelihan yang tidak halal, sementara jumlah bakteri yang lebih tinggi sebagian besar disebabkan karena banyaknya darah yang tertahan di otot. Rumah Pemotongan Ayam atau RPA mempunyai peran strategis dalam tata niaga dan peredaran produk hasil ungags, salah satunya adalah ayam. Rumah Pemotongan Ayam diharapkan mampu dalam memastikan keamanan produk hasil unggas sehingga dapat menghasilkan produk yang halal, aman, dan sehat untuk dikonsumsi oleh manusia.

Terdapat beberapa alur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh Rumah Pemotongan Ayam melalui Self Declare, diantaranya yaitu:

  • Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL
  • Pelaku Usaha melakukan permohonan sertifikat halal
  • Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH
  • Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  • BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  • Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  • Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL

Menurut Anwar (2020), secara umum pelaku usaha Rumah Pemotongan Ayam terhadap kewajiban sertifikasi halal dengan adanya UU JPH N0. 33 Tahun 2014 bisa dibagi menjadi tiga respon, yaitu:

  • Respon Kognitif. Pelaku usaha Rumah Pemotongan Ayam telah banyak yang mengetahui cara pemotongan hewan ayam sesuai dengan syariat islam, baik syarat pemotongan hewan ayam maupun tata cara pemotongannya.
  • Respon Afektif. Pelaku usaha Rumah Pemotongan Ayam menengah dan besar cenderung dapat menerima kewajiban sertifikasi halal sebagai suatu konsekuensi dalam menjaga kualitas produknya sehingga kepercayaan konsumen dapat terjaga. Sedangkan Rumah Pemotongan Ayam mikro dan kecil beranggapan bahwa sertifikasi halal sedikit banyak menaikkan cost produksi sehingga akan menaikkan harga produk.
  • Respon Konatif atau Psikomotorik. Rumah Pemotongan Ayam mikro tidak melakukan tindakan apapun dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal kecuali menunggu langsung kebijakan fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah. Rumah Pemotongan Ayam kecil masih berusaha untuk mengajukan sertifikasi halal dengan mencari informasi terkait kelengkapan persyaratan dan tata cara pengajuan sertifikasi halal. Respon konatif dari Rumah Pemotongan Ayam menengah dan besar mengikutsertakan petugas pemotong dalam pelatihan tata cara pemotongan hewan berdasarkan syariat Islam. Selain itu, tim manajemen halal pada RPA menengah dan besar ini juga diikutsertakan dalam pelatihan penyelia halal dan sistem jaminan halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun