Kekerasan seksual merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor psikologis, termasuk dinamika kepribadian yang diuraikan oleh teori psikoanalisis Sigmund Freud. Pemahaman tentang bagaimana Id, Ego, dan Superego berinteraksi dapat memberikan wawasan penting mengenai penyebab perilaku kekerasan seksual. Individu dengan gangguan kepribadian antisosial dan gangguan seksual cenderung melakukan kekerasan seksual karena ketidakmampuan mengendalikan dorongan dasar mereka dan kurangnya empati terhadap orang lain. Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan multidimensional diperlukan. Terapi psikoanalisis dapat membantu individu mengenali dan mengendalikan dorongan-dorongan ini, sementara pendidikan seksual yang komprehensif penting untuk membentuk pemahaman yang sehat mengenai batasan dan hak dalam hubungan seksual. Penegakan hukum yang tegas juga harus diberlakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi korban kekerasan seksual. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan intervensi yang lebih efektif dan strategi pencegahan yang komprehensif.
Daftar Pustaka
Ford, D. H., & Urban, H. B. (1963). Sigmund Freud's Psychoanalysis. In D. H. Ford & H. B. Urban, Systems of psychotherapy: A comparative study (pp. 109--178). John Wiley & Sons Inc.
Freud, S. (2012). A general introduction to psychoanalysis. Wordsworth Editions.
Luh Made Khristianti Weda Tantri. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris Vol. 4 No. 2, Juni 2021.
Mark, D., Roy, S., Walsh, H., & Neumann, C. S. (2022). Antisocial personality disorder. In S. K. Huprich (Ed.), Personality disorders and pathology: Integrating clinical assessment and practice in the DSM-5 and ICD-11 era (pp. 391--411). American Psychological Association.
Salamor, Y.B., & Salamor, A.M. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).
Santoso, T., & Satria, H. (2023). Sexual-Violence Offenses in Indonesia: Analysis of the Criminal Policy in the Law Number 12 of 2022. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 10 (1), 59-79.