Kegiatan magang memiliki peran penting untuk mahasiswa selain adanya teori materi perkuliahan. Dengan adanya kegiatan magang akan memperkenalkan kondisi dunia kerja yang sesungguhnya kepada mahasiswa. Ilmu dan pengetahuan yang telah didapat saat perkuliahan dapat diterapkan dalam dunia kerja.
Banyak kegiatan baru yang dilakukan sehingga menambah pengalaman dan wawasan yang berguna untuk kemudian hari. Saat mahasiswa mengikuti magang pada instansi tertentu maka sudah dipastikan mahasiswa harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak instansi. Mahasiswa juga diharapkan dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan karyawan maupun mahasiswa magang dari universitas lainnya.
Mahasiswa melakukan kegiatan magang mulai dari tanggal 1 September hingga 30 September 2020. Saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung dan kegiatan magang harus tetap berlangsung.Â
Baca juga: Cara Mendapatkan Informasi Lowongan Magang Mahasiswa
Protokol Kesehatan haru tetap diperhatikan, mahasiswa harus menggunakan masker, sebelum memasuki ruangan wajib untuk mencuci tangan terlebih dahulu.Â
Seperti yang diketahui bahwa mahasiswa magang harus mengikuti peraturan di kantor BPS kota Madiun, maka dari itu jam kerja untuk mahasiswa magang juga sama dengan karyawan lain.Â
Jam kerja dimulai pukul 08.00 namun sebelum pukul 08.00 harus sudah bersiap-siap dikantor. Mahasiswa magang ditempatkan pada ruangan yang berbeda dengan karyawan lain.Â
Jadi biasanya karyawan yang memberikan tugas untuk mahasiswa magang bisa melalui pesan whatsapp dan meminta mahasiswa magang untuk mendatangi ruang karyawan atau karyawan langsung memasuki ruang mahasiswa magang.
BPS kota Madiun biasanya menerima pelayanan di kantor namun dikarenakan pandemi covid-19 BPS untuk sementara tidak menerima pelayanan secara langsung.Â
Sangat disayangkan sekali karena mahasiswa tidak bisa berinteraksi langsung dengan tamu dan melakukan pelayanan. Namun banyak kegiatan lain yang dapat mahasiswa lakukan salahsatunya yaitu entri data.Â
BPS merupakan lembaga pemerintah non departemen yang memiliki kewenangan untuk melakukan sensus dan survei yang dapat menghasilkan data dan statistik.Â