Artikel Bagaimana Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki peranan sangat penting dalam membangun identitas bangsa dan negara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mendasari setiap kebijakan pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Pancasila telah melewati berbagai tahapan hingga akhirnya diresmikan sebagai dasar negara. Artikel ini akan mengulas bagaimana Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia.
1. Latar Belakang Proses Lahirnya Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soekarno mengemukakan gagasan tentang lima sila yang menjadi dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip utama yang dapat menjadi dasar negara Indonesia. Kelima prinsip ini meliputi:
1. Nasionalisme Indonesia: Mengutamakan persatuan bangsa Indonesia di atas segala perbedaan.
2. Internasionalisme: Menghormati kemerdekaan dan hak asasi setiap bangsa.
3. Demokrasi: Memberikan kebebasan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
4. Kesejahteraan Sosial: Menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Ketuhanan yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai dasar moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam sidang BPUPKI. Proses ini berlanjut dengan pembentukan Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno, yang berhasil merumuskan dan menyempurnakan lima prinsip tersebut menjadi Pancasila yang kita kenal saat ini.
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara