Riuh-rendah wacana pemblokiran media sosial seperti yang kembali dihangatkan Kemenkominfo di sini menuai beragam reaksi. Upaya defensif kemenkominfo untuk menangkal yang radikal tersebut sedikit banyak telah membuahkan kegaduhan di masyarakat. Wacana memblokir media sosial, suatu yang terburu-buru barangkali. sayang sekali Kemenkominfo malah meluputkan yang satu ini:
**
Masih ingat dengan Lia Aminudin? Wanita yang tenar dengan sebutan Lia Eden itu sempat menggemparkan tanah air dengan mengaku sebagai malaikat Jibril dan Ruh Kudus. Akibat ulahnya, Lia dijatuhi hukuman 2.5 tahun penjara pada tahun 2006 Setelah keluar dari jeruji besi Lia ternyata belum jera juga, ia masih eksis dengan aliran Salmamullah nya yang bermarkas di  Senen Jakarta Pusat. Bahkan Lia Eden pun masih aktif bergriliya menyebarkan alirannya lewat website nya di Komunitas Eden dan sampai detik ini, website tersebut belum sepenuhnya diblokir kominfo.
Sampai siang tadi website tersebut masih bisa diakses kecuali menggunakan provider XL dan Telkomsel, sementara jika menggunakan provider 3, sampai siang tadi, situs web tersebut masih bisa diakses. Hal itu terjadi juga ketika menggunakan jaringan Wifi ID fasilitas komplek tempat saya tinggal. Website Eden itu masih bisa
diakses! Seperti dalam capture di atas.
Intinya apa? Kominfo belum sepenuhnya memblokir akses terhadap website milik Lia tersebut, padahal isi kontennya jelas menistakan agama dan sudah terbukti radikal dari yang paling radikal karena kasus Lia telah berkekuatan hukum tetap dengan pernahnya Lia Eden dijebloskan ke penjara, disidang,didakwa. Bagaimana ini, Kemenkominfo?
Ketika Kemenkominfo Kalah Tegas dengan Kompasiana
Lia Aminudin atau Lia Eden tercatat pernah bergabung menjadi Kompasianer dan sempat menulis di Kompasiana pada medio 2015, Sejumlah artikelnya bernada provokatif dan sepertinya ditambah fakta kalau keberadaan Lia Eden di blog Kompasiana diendus tim admin Kompasiana, Kompasiana bertindak cepat dengan melakukan Suspened terhadap akun Lia Eden di Kompasiana seperti pada capture berikut ini.
Tindakan suspened dan penghapusan artikel di akun Lia Eden yang dilakukan tim Kompasiana, sempat mendapat protes dari Lia Eden yang dibuktikan dengan sebuah surat yang ditulis Lia kepada Kompasiana. Surat tersebut dipostingkan Lia eden melalui website Komunitas Eden di sini. Sampai sekarang pun postingan tersebut masih bisa dibuka.
Memblokir situs media sosial rasanya tak perlu dilakukan buru-buru yang berpotensi bikin rancu. Blokir saja apa yang jelas-jelas perlu: Website Lia Eden contohnya! Apa mau Kemenkominfo sebagai lembaga negara kalah tegas dengan Kompasiana: sebuah platform blog warga?