Kenaikan
Perdebatan seputar kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) kembali memanas belakangan ini. Banyak pihak merasa keberatan dengan kebijakan ini, namun sebagian lainnya menganggap bahwa hal ini merupakan langkah yang perlu diambil sebagai upaya untuk memajukan pendidikan. Kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun sering kali menimbulkan beban finansial yang berat bagi banyak keluarga.
Penyebab kenaikan ukt dapat ditinjau dari beberapa hal, mulai dari inflasi, meningkatnya biaya operasional universitas hingga kebijakan yang kurang mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Terlihat di beberapa perguruan tinggi, mulai tahun ajaran baru ini memberlakukan kenaikan ukt untuk mahasiswa baru. Hal inilah membuat banyaknya mahasiswa dan orang tua merasa keberatan akan biaya kuliah yang harus dibayarkan.
Namun, beberapa perguruan tinggi mengkonfirmasi bahwa hal tersebut tidaklah benar. Bahkan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengumumkan keputusan bahwa kenaikan ukt di perguruan tinggi pada tahun ini dibatalkan. Sehingga banyak mahaiswa baru yang merasa lega dengan keputusan tersebut dan lebih bersemangat lagi dalam belajar untuk menggapai kampus impian.
Persoalan ini masih harus kita kawal. Meskipun tahun ini terjadi pembatalan kenaikan ukt, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa tahun depan dapat keluar lagi keputusan tentang naiknya ukt. Dengan tidak adanya pencabutan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi, maka terjadi kemungkinan bahwa tarif ukt akan kembali naik di tahun 2025.
Mutu pendidikan di Indonesia memang harus ditingkatkan. Salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menaikkan ukt. Yang menjadi pertanyaan, sudahkan keputusan tersebut tepat?
Tentu saja cara tersebut kurang tepat. Pembiayaan pendidikan seharusnya ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat, bukan malah membebankan masyarakat. Pemerintah harus ikut andil didalam penyediaan anggaran dana pendidikan.
Dalam rapat komisi x DPR RI pada hari Rabu 5 Juni 2024, Anita Jacoba Gah menyinggung soal anggaran dana pendidikan. Beliau mengatakan bahwa terjadi kekurangan anggaran dana pendidikan sekitar 15 triliun. Hal ini patut dipertanyakan apakah anggaran dana yang diberikan pemerintah sudah dikelola dengan baik atau tidak.
Pasalnya, anggaran dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk pemerataan pendidikan di berbagai instansi di seluruh pelosok negeri, nyatanya tidak digunakan dengan semestinya. Hal ini terbukti adanya beberapa sekolah maupun universitas yang masih memiliki banyak bangunan terbengkalai meskipun sudah ada anggaran yang dialokasikan.
Ditinjau dari persepektif Islam, kenaikan UKT ini sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Islam mengajarkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa adanya diskriminasi. Pendidikan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Rasulullah sendiri menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan pendidikan dengan sabda beliau yang terkenal, "Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim).
Kenaikan uang kuliah tunggal yang dapat menjadi hambatan bagi seseorang untuk mendapatkan pendidikan, sehingga seharusnya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pemerintah dan lembaga pendidikan harus memastikan bahwa kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal tidak memberatkan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
Perlu dilakukan transparansi dalam penggunaan dana dan pengawasan yang ketat, guna membantu memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa dan kualitas pendidikan.
Sebagai kesimpulan, kenaikan ukt harus didekati dengan pertimbangan yang cermat dan fokus pada keadilan, kejujuran dan sikap amanah, seperti yang diuraikan dalam ajaran Islam. Sangat penting untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses ke pendidikan tanpa menghadapi kesulitan keuangan yang tidak semestinya. Â Sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang terputus dari pendidikan akibat kendala biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H