Mohon tunggu...
Syifa AriyaditaFitriani
Syifa AriyaditaFitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be good people

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Dana Zakat Pada Masa Covid-19 Dalam Prespektif Maqashid Syariah

11 April 2023   05:00 Diperbarui: 11 April 2023   05:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak dari covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Ekonomi masyarakat pada saat pandemi ini mengakibatkan banyak usaha dari masyarakat menjadi terhambat, daya saing ekonomi masyarakat melemah, karyawan di PHK, jasa-jasa transportasi juga menurun, sehingga dengan kondisi ini mengakibatkan pendapatan masyarakat pun menurun bahkan tidak ada sama sekali. Ini adalah musibah global sehingga butuh kerja sama pemerintah maupun swasta dalam menangani masalah covid-19 ini. Terutama organisasi-organisasi sosial seperti organisasi pengelolaan zakat, BAZNAS dan LAZ. 

Terjadinya pandemi covid-19 berdampak kepada banyak hal dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi maupun sosial masyarakat. Oleh karena itu lembaga zakat seperti BAZNAS telah melakukan program tanggap bencana untuk mambantu pemerintah dalam menangani pandemi ini. Contohnya BAZNAS telah merealisasi program darurat ekonomi dengan memprioritaskan dana zakat fitrah untuk mereka para keluarga-keluarga yang terkena dampak covid-19. Dan Baznas juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan guna menjaga daya beli pada saat pandemi ini. Disamping itu BAZNAS juga menyalurkan dana zakat untuk melindungi usaha para mitra yang terdampak covid-19. 

BAZNAS juga melakukan penyesuaian seperti adaptasi bisnis dan memberikan inovasi produk kepada mitra. Sehingga dengan program yang dijalankan oleh Baznas dapat memberikan atau memenuhi kebutuahan dasar para korban covid-19. Penggunaan zakat untuk penanganan musibah covid-19 yang dijalankan oleh BAZNAS terlihat banyak manfaatnya. Hal ini sesuai dengan maqashid syariah dalam Islam. Tujuan dari maqashid syariah adalah untuk menjaga dan melindungi kebutuhan umum manusia. Tingkatan kebutuhan yaitu, kebutuhan dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniah. Pengunaan zakat untuk penanganan covid-19 selaras dengan tujuan dari syariah tersebut. 

Dengan adanya pemenuhan kebutuhan dasar ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk (hifdzul din), sehat jasmani (hifdzul nafs), sehat rohani (hifdzul aql), dan pemenuhan rezeki yang halal (hifdzul maal). Zakat bukan tujuan, tetapi zakat merupakan alat untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan keadilan sosial dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat perlu dilakukan upaya-upaya secara produktif-aktif-kreatif dalam prespektif maqashid syariah merupakan kebijakan yang tidak bisa dielakkan demi kemaslahatan umat, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat fakir miskin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun