Mohon tunggu...
Syifa Fauzia
Syifa Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berikhtiar sekuat mungkin

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Umrah pada Saat Pandemi, Wajarkah?

3 Maret 2022   16:32 Diperbarui: 3 Maret 2022   16:37 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia di urutkan sebagai warga negara terbanyak ke-4 sedunia. Umat muslim di Indonesia sendiri terbilang banyak, maka dari itu tidak salah jika umat muslim di Indonesia bahkan diluar negara sekalipun berbondong-bondong untuk menunaikan ibadah umrah. Umrah secara umum berarti mengunjungi dan berziarah, sedangkan secara istilah umrah ialah ibadah yang dilakukan oleh setiap umat muslim di tanah suci Mekkah dan Madinah. Hukum umrah sendiri menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali merupakan wajib bagi yang mampu, sedangkan menurut Imam Maliki dan Imam Hanafi yaitu Sunnah Muakad.

Dalam ajaran agama Islam, umrah merupakan panggilan dari Allah SWT. untuk mengunjungi Baitullah atau Makkah dengan serangkaian kegiatan ibadah seperti thawaf, sai, tahallul. Ibadah umrah dilakukan bagi yang mampu, terutama secara finansial, fisik, serta hati yang bersih.

Umrah dapat dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah di bulan Ramadhan. Bahkan saat berhaji kita bisa melaksanakan umrah sekaligus, dan itu tentu di luar waktu khusus haji seperti waktu wukuf, artinya ibadah umrah ini cenderung lebih ringan jika dibandingkan dengan haji, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukannya. Begitupun syarat dan ketentuannya tidak jauh berbeda dengan haji.

Kemudian pada tahun 2020 seluruh dunia di hebohkan dengan istilah pandemi Covid-19, merupakan suatu kondisi dimana virus ini yang diberi nama Corona tersebar di seluruh dunia. Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek, yaitu dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan aktivitas keagamaan termasuk umrah yang harus ditunda untuk sementara waktu karena banyaknya korban yang terkena virus Corona. Berbagai upaya penanganan yang dilakukan untuk mencegah virus Corona. Masyarakat diminta untuk tetap stay dirumah, Wajib 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak), serta tetap mengikuti standar protokol kesehatan.

Pandemi ini tentunya memberikan dampak besar bagi pelaku travel haji umrah, karena pemerintah Indonesia menerapkan PSBB kepada masyarakat. Namun pada bulan November pemerintahan Arab Saudi memberikan izin kembali kepada jama'ah umrah dari luar negara untuk menyelenggarakan umrah dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal ini merupakan kabar gembira bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Meskipun harga untuk umrah terbilang naik dan jumlah keberangkatan jama'ah dibatasi usianya, yang diperbolehkan hanya usia 18-50 tahun dengan menunjukkan hasil swab negatif.

Pemerintahan Indonesia juga mengeluarkan surat penyelenggaraan untuk jama'ah umrah yang harus dipatuhi tentang perjalanan pada masa pandemi, yaitu wajib memenuhi ketentuan KEMENKES RI, usia 18-50 tahun, tidak memiliki penyakit, menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat Covid-19, melampirkan bukti bebas Covid-19, harus menjalani karantina selama 3 hari, mematuhi protokol kesehatan, melakukan karantina bagi Jama'ah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi. Termasuk pelaksanaan thawaf dan sa'i juga dilakukan dengan menggunakan standar protokol kesehatan.

Setelah selesai melakukan ibadah umrah di tanah suci, jama'ah juga harus mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan untuk pulang ke tanah air, adapun syaratnya yaitu melakukan tes PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan, saat di Indonesia jama'ah melakukan tes PCR kembali, karantina di asrama haji selama 5x24 jam, asrama haji sudah menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi Jama'ah umrah saat kepulangan, saat hari ke-4 jama'ah melakukan tes PCR yang terakhir, jika hasilnya negatif jama'ah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Semua peraturan tersebut harus dipatuhi oleh jama'ah umrah agar tetap terjaga kesehatannya, dan tentunya peraturan tersebut akan berubah sewaktu-waktu jika pandemi sudah hilang atau mulai menurun. Semoga saja pandemi cepat hilang dan kebutuhan masyarakat kembali normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun