Kehamilan yang terjadi pada seorang wanita yang belum menikah disebut hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah dapat berdampak sosial dan psikologis bagi ibu hamil dan keluarganya, termasuk kemungkinan aborsi lebih sering, kerusakan organ reproduksi, kecemasan, dan kesepian. Banyaknya anak dibawah umur yang hamil di luar nikah, dikarenakan adanya pergaulan bebas, dan kemajuan tekonologi yang semakin pesat begitupun dengan pemakaian gadget pada anak dibawah umur. Kerap kali orang tua tidak mengawasi pemakaian gadget pada anaknya sehingga mereka dapat mengakses situs-situs diatas umur mereka yang seharusnya tidak mereka lihat, sehingga menimbulkan pemikiran untuk meniru pada si anak yang mana berdampak buruk pada kehidupan anak tersebut.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan hamil di luar nikah yaitu:
- pengaruhnya lingkungan,karena lingkungan juga menjadi salah satu faktor tersebut jika anak terlalu bebas dalam pergaulan dan lingkungan mereka maka bisa dapat membuat anak jadi terpengaruh oleh pergaulan yang bebas
-pola asuh keluarga,adanya orang tua yang kurang dalam memberi perhatian pada anak sehingga anak kurang kasih sayang orang tua nya dan kurangnya pengawasan orang tua pada anak
selain itu ada juga faktor pendidikan yang memengaruhi adanya hamil di luar nikah karena kurangnya pengetahuan seks yang dapat menimbulkan hal tersebut, hamil di luar nikah juga memberikan dampak fisik dan psikologis pada anak umumnya dampak tersebut seperti, depresi,kecemasan,menghambat jenjang pendidikan pada anak.
Pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan pemantauan pergaulan remaja adalah dua cara untuk mencegah anak di bawah umur hamil di luar nikah. Orang tua harus melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan instruksi yang tepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H