Pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak hanya berupa pelecehan secara verbal namun bisa penyerangan seksual. Dari tindakan itu bisa menimbulkan rasa trauma terhadap korban. Korban pelecehan seksual tidak memandang gender, namun sering kali terjadi terhadap perempuan. Belakangan ini kasus pelecehan seksual sering kali terjadi di ruang publik. Pelecehan seksual bisa terjadi di sekitar kita, pelaku juga bisa berasal dari sekitar kita.
Menurut komnas perempuan, Pelecehan seksual sebenarnya mengacu pada perilaku bernuansa seksual, yang dilakukan melalui kontak fisik atau non-fisik dan ditujukan pada bagian tubuh  atau seksualitas seseorang. Perbuatan itu sendiri dapat berupa bersiul, menggoda, melontarkan komentar atau pernyataan yang bernuansa seksual,  pornografi atau menampilkan hasrat seksual, menyodok atau menyentuh bagian tubuh, gerakan yang bersifat seksual menyinggung. Hal ini dapat menjadi lebih buruk dan  menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
Tidak banyak korban pelecehan seksual yang berani melaporkan maupun menyampaikan kejadian yang mereka alami. Banyak faktor yang mengakibatkan korban tidak berani menyampaikan, pertama korban merasa malu dan menganggap diri mereka rendah, kedua korban takut karena mereka berpikir tidak ada dukungan dari orang-orang sekitar (menyalahkan korban), ketiga sulit menyampaikan kejadian yang mereka alami karena rasa trauma. Mungkin beberapa korban bisa melaporkan/menyampaikan kejadian yang mereka alami namun ada orang-orang tertentu tidak bisa diselesaikan dengan mudah, mereka memiliki rasa takut maupun luka. Dalam jangka waktu cukup lama untuk korban bisa sembuh dari trauma serta kejadian ini juga bisa mengubah perilaku korban seperti, mudah marah, tidak percaya diri, ketakutan yang berlebihan, serta selalu menyalahkan diri sendiri. Sehingga korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stress pasca trauma, terutama dalam pelecehan yang merujuk pada pemerkosaan, intimidasi atau ancaman seksual hingga penyiksaan. Cavanagh dalam Mental Health Channel (2004) menyatakan tentang pengertian trauma adalah suatu peristiwa yang luar biasa yang menimbulkan luka dan perasaan sakit, tetapi juga sering diartikan sebagai suatu luka atau perasaan sakit berat akibat sesuatu kejadian luar biasa yang menimpa seseorang langsung atau tidak langsung baik luka fisik maupun luka psikis atau kombinasi kedua-duanya.
Maka dari itu korban perlu dukungan dan dampingan dari orang-orang yang bisa membantu korban pulih secara psikis maupun fisik. Dan orang terdekat korban harus terbuka dan mendukung korban untuk segera pulih serta tidak menyalahkan korban. Pemerintah saat ini berupaya untuk mendorong serta mempertajam penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan regulasi dengan mempercepat keluarnya turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jadi korban tidak perlu merasa takut untuk melaporkan kepada pihak-pihak berwajib agar korban merasa aman dan tidak merasa sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H