Mohon tunggu...
indah syifa
indah syifa Mohon Tunggu... -

seorang yang sedang belajar membaca dan bertutur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi dalam Dunia Pendidikan

22 Agustus 2010   07:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:48 2148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Praktek korupsi yang terjadi di Indonesia memang telah banyak terjadi di berbagai sekor, tidak menutup kemungknan praktek korupsi yang terjadi juga terjadi dalam dunia pendidikan. Apabbila kita perhatikan dengan seksama, praktek-praktek korupsi tersebut telah terjadi sejak lama dan telah banyak dilakukan, baik oleh para penyelanggara pendidikan formal maupun oleh para peserta pendidikan itu sendiri.

Dalam hal korupsi yang terjadi di dunia pendidikan, dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaitu grand corruption dan petty corruption. Grand corruptin adalah korupsi yang berhubungan dengan kebijakan pajak atau kebijakan yang berhubungan dengan legalitas atau sertifikasi, korupsi ini biasanya melibatkan pejabat-pejabat negara senior. Korupsi model ini dapat dilihat dari proses sertifikasi guru, dimana dalam proses sertifikasi guru, banyak kejadian yang melibatkan sertifikat-sertifikat palsu, atau dapat memperoleh sertifikat hanya dengan membayar dengan beberapa juta uang rupiah. Hal ini juga dapat terlihat dalam jual-beli ijasah kesarjanaan untuk menjalankan profesi keguruan yang melibatkan dinas pendidikan terkait.

Sementara Petty Corruption dapat diasumsikan sebagai korupsi yang lazin atau bnayak dilakukan, biasanya korupsi jenis ii melibatkan pejabat publik yang berhadapan langsung dengan publik. Hal ini dapat dilihat dari jual-beli bangku sekolah dari pihak sekolah, pungutan liar sekolah yang setiap tahun selalu ada.

Anatomi Korupsi Pendidikan

Korupsi dalam dunia pendidikan memang terus terjadi baik dalam skala yag kecil maupun skala besar yang juga melibatkan para pejabat-pejabat daerah maupun pejabat-pejabat tingkat nasional. Dalam melihat beberapa definisi mengenai nkorupsi dalam bidang pendidikan tersebut, maka dapat dilihat pula bagaimana bentuk anatomi dari korupsi dalam bidang pendidikan tersebut.

Dalam hal keterlibatan aktor yang terlibat dalam perbuatan korupsi, maka akan dapat kita lihat bahwa aktor yang terlibat adalah pihak sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan administrasi, dll), Dinas Pendidikan, dan masyarakat umum sebagai pengguna jasa layanan pendidikan. Korupsi dalam bidang pendidikan juga tak jarang melibatkan aparat-aparat penegak hukum di daerah, karena mereka telah disiapkan sebagai backing bagi ara institusi pendidikan. Korupsi yang dilakukan oleh aktor-aktor korupsi tersebut juga dapat memperlihatkan bagaimana modus yang dipakai dalam melakukan korupsi.

Modus atau alasan dalam melakukan korupsi memang berbeda-beda motif dari orang-orang yang emlakukannya. Beberapa modus yag digunakan biasanya menggunakan pungutan liar yang diabsahkan oleh pihak sekolah kepada masyarakat umum. memalsukan laporan keuangan, dll. Selain itu dapat dilihat pla bahwa sektor pendidikan dengan banyaknya pos dana yang disipakan oleh pemerintah telah menjadi sektor yang sangat diminati para koruptor, karena dapat menghasilkan uang yang banyak, beberapa modus lain yang berhubungan dengan dana pendidikan pemeriontah ni adalah, membuat mark-up proyek pembangunan pendidikan, seperti membangun gedung sekolah, penyediaan sarana dan prasarana sekolah dlll.

Antisipasi Korupsi Pendidikan

Melihat dari definisi maupun anatomi dalam korupsi pendidikan seperti diatas, maka diperlukan beberapa tindakan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan antisipasi korupsi dalam pendidikan tersebut. Antisipasi perlu untuk dilakukan, karena dengan adanya antisipasi maka korupsi dalam bidang pendidikan akan dapat dicegah, dan minimal dapat dikurangi. Secara sederhana antisipasi yang dapat dilakukanm yaitu :


  1. Pengawasan intensif dan kritis
  2. Tranparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan
  3. alokasi dana yang merata dari pemerintah pusat maupun daerah

Pendidikan Anti Korupsi

Selain beberapa hal antisipasi diatas, sebenarnya ada hal yang bersifat preventif terhadap perilaku korupsi tersebut. Hal preventif ini bisa dilakukan sejak sedini mungkin dengan mengajarkan cara-cara anti korpsi. Hal preventif tersebut apabila diseriuskan dalam bentuk penyampaianya juga akan membangun kesadaran dari para penerimanyakorupsi yang telah menjadi suatu hal yang sistemik dan dapat merusak sendi-sendi pergerakan bangsa memang sudah seharusnya mendapatkan porsi perhatian yang lebih bayak dalam level pencegahannya. Salah satu konsep pencegahan tindakan korupsi adalah memebrikan kesadara agar tercipta jiwa anti korupsi dari sejak dini dan dengan upaya terus menerus dan berkesinambungan. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan anti korupsi.

Sesuai degan namanya, pendidikan anti korupsi adalah bentuk penyadaran, penyampaian, dan pengajaran mengenai apa itu korupsi, dampak dari korupsi, dan macam-macam bentuk dari korupsi itu sendiri. Pendidikan anti korupsi bertujuan untuk menciptakan generasi yang memiliki paradigma anti korupsi dan memiliki kecenderungan untuk tidak melakukan korupsi. Pendidikan anti korupsi ini sifatnya berkesinambungan, mulai dari level terkecil (TK) sapai kepada level yang tinggi (Perguruan Tinggi). Dalam pendidikan anti korupsi ini peserta didik diberikan pemahaman yang cukup komprehensid mengenai pengertian korupsi sampai dengan upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam penanganan korupsi.

Melalui pendidikan anti korpsi, Indonesia berharap di masa yang akan datang generasi penerus tidak akan lagi dijumpai praktek korpsi, sehingga prose ketatanegaraan dapat berjalan dengan baik dan efisien. Dalam prekteknya pendidkan anti korupsi ssat ini memang telah dilakukan terhadap satan-satuan pendidikan, praktek pendidikan anti korupsi ini juga telah terejawantahkan ke dalam bentuk riil untuk dapat melihat perilaku anti korupsi, hal tersebut dapat dilihat dari adanya “kantin kejujuran” di beberapa satuan pendidikan. Konse dari “kantin kejujuran” ini sangatlah sederhana, dengan metode “self service” akan dapat terlihat bagaiamana kejujuran seorang siswa dalam transaksi pembeliannya. Dalam beberapa hal “kantin kejujuran” menai keberhasilan, tetapi tak jarang juga “kantin kejujuran” ini harus mengalami kebangkrutan karena “ketidakjujuran”.

Pendidikan Korupsi memang telah menyentuh para generasi muda saat ini. Uapay preventif ini saat ini memang masih terus dilakukan, dan umumnya memang pihak sekolah masih baru menggandeng KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) dalam prakteknya. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh penyelanggara pendidikan, namun diharakan ke depannya lebih banyak stakeholder yang terlibat dalam pendidikan anti korupsi tersebut misalnya, Polisi dan Kejaksaan Agung. Dengan bertambahnya stakehholder yang membantu dalam pendidiikan anti korupsi tersebut, kesadaran para peserta didik pun akan terbangun secara lengkap, baik dari segi hukum maupun dari segi lainnya. Tapi yang tak kalah penting juga pendidikan anti korupsi yang merupakan pendidikan yang bersifat simultan, meniscayakan peran keluarga. Bahkan, keluarga sendiri memiliki peran yang cukup signifikan terhadap penddikan anti korupsi tersebut, karena keluarga punya interaksi yang berjalan secara intens dengan peserta didik, sehingga proses penyadaran dalam keluarga menjadi hal yang mudah untuk dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun