Mohon tunggu...
Syiblu
Syiblu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Carilah ilmu sampai ke liang lahat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM)

22 November 2023   10:41 Diperbarui: 22 November 2023   10:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka adalah manusia, tanpa diskriminasi apapun. Hak hak ini termasuk hak untuk hidup, kebebasan, keadilan, kepercayaan, dan lainnya. HAM adalah prinsip dasar dalam hukum internasional dan digunakan sebagai dasar untuk melindungi martabat dan kebebasan setiap individu di seluruh dunia.

HAM adalah prinsip prinsip dasar yang melindungi martabat, kebebasan, dan hak hak setiap individu tanpa diskriminasi. Ini mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak mendapatkan perlindungan hukum, dan banyak hak lainnya. HAM adalah prinsip penting dalam hukum Internasional dan diakui sebagai hak dasar setiap manusia di seluruh dunia.

HAM merujuk pada hak hak yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka adalah manusia. Ini termasuk hak hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan, martabat dan perlakuan adil. HAM melindungi individu dari diskriminasi dan penyalahgunaan oleh pihak berwenang. Konsep HAM adalah prinsip dasar dalam hukum Internasional yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hak yang harus dihormati dan dijaga tanpa kecuali..

Ada banyak jenis Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi berbagai aspek kehidupan dan kebebasan individu. Beberapa contoh macam macam HAM yaitu:

1. Hak untuk Hidup: Hak untuk tidak dibunuh atau disiksa.

2. Hak Kebebasan Berpendapat: Hak untuk mengemukakan pendapat tanpa takut represi.

3. Hak Kebebasan Beragama: Hak untuk memilih dan menjalankan agama sesuai keyakinan.

4. Hak atas Keadilan: Hak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam sistem hukum.

5. Hak Kebebasan dari Penyiksaan: Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan cara yang kejam atau tidak manusiawi.

6. Hak Pendidikan: Hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun