Mohon tunggu...
Syeh Maulana Yasir
Syeh Maulana Yasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi menulis, berkepribadian ceria, tegas, dan disiplin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam

6 Mei 2024   14:13 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:18 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah lama dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia, wakaf merupakan suatu perbuatan hukum dalam lapangan hukum kebendaan. Orang-orang yang memiliki kepedulian sosial dan keagamaan telah banyak melaksanakan ajaran wakaf, hal ini terbukti dengan banyak berdirinya musholla dan masjid serta pondok pesantren yang tersebar di seluruh Republik Indonesia. Sekolah-sekolah keagamaan, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Perguruan Tinggi yang berasal dari harta wakaf. Sebagai penduduk mayoritas beragama Islam, fenomena ini menunjukkan betapa kuat dan semangat tinggi umat Islam terdahulu melakukan syiar Islam dan meningkatkan pengetahuan keagamaan dan sosial ekonomi mereka.

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu: waqafa, yaqifu, waqfan, yang berarti menahan, atau berhenti, atau diam di tempat, atau tetap berdiri. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dikatakan wakaf berarti: l). Yayasan yang didirikan berdasarkan keagamaan Islam, seperti balai derma dan lain sebagainya; dan 2). Barang yang diperuntukkan bagi keperluan umum terutama sebagai derma atau untuk keperluan yang bertalian dengan agama, seperti untuk mendirikan masjid dan lain sebagainya.

Dalam Ensiklopedi Islam, wakaf diartikan sebagai menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.

Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 Ayat (1), yaitu wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari pengertian wakaf tersebut, tujuan wakaf itu adalah dalam rangka melaksanakan ibadah sosial yang diperintahkan agama. Karena itu, sangat dianjurkan kepada setiap muslim yang memiliki harta kekayaan lebih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, atau kepentingan umum untuk mewakafkannya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Wakaf sebagai perbuatan hukum yang berdimensi hablumminallah dan hablumminannas yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Hadis. Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.

Dalam Al-Qur'an surah Ali 'Imran Ayat 92, Allah Swt. menyarankan untuk menginfakkan sebagian harta yang kita cintai sebagai salah satu bentuk kebajikan, yang artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui." Tidak hanya itu saja, wakaf juga termasuk ke dalam bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Oleh karena itu, wakaf adalah suatu amalan yang sangat disarankan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah Ayat 2 yang artinya: "... Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." Secara umum, wakaf dapat dilihat sebagai bentuk pengabdian terhadap Allah Swt. dalam membantu sesama umat manusia untuk meraih kebaikan dan ketakwaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun