Mohon tunggu...
Syfa Nanda Adyssa
Syfa Nanda Adyssa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pendidikan PpKN Universitas Pamulang

Senang menulis, semoga tulisanku bermanfaat untuk kaliann

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ganti Rugi Ditinjau dari Pandangan KUHPerdata

18 September 2022   13:47 Diperbarui: 18 September 2022   13:53 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ganti rugi ditinjau KUHPerdata

Perbuatan melawan hokum sering disamakan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Ternyata keduanya adalah dua hal yang berbeda. Wanprestasi adalah perikatan yang lahir dari perjanjian sedangkan perbuatan melawan hokum adalah adalah perikatan yang lahir dalam undang-undang. 

Dalam rumusan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata merupakan hal yang sia-sia karena ketentuan pasal 1365 KUHPerdata tidak memberikan rumusan dari perbuatan melawan hukum melainkan mengatur apabila seseorang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum. Ketentuan pasal tersebut menyatakan, apabila setiap perbuatan melawan hukum, telah menyebabkan kerugian pada orang lain, maka diwajibkan orang tersebut mengganti rugi berupa :

  • konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak 
  • konsep ganti rugi karena perikatan berdasarkan undang-undang termasuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. 

Terjadi banyaknya persamaan antara konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak dengan konsep ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi juga banyak perbedaan diantara dua hal tersebut. Dalam konsep ganti rugi yang dapat diterima dalam system ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi terlalu keras jika diberlakukan terhadap ganti rugi karena wanprestasi kontrak. 

Misalnya ganti rugi yang bersifat menghukum karena telah diterima dengan baik dalam ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi dalam penerapannya sulit diterapkan karena bersifat ganti rugi wanprestasi kontrak. Ganti rugi ini merupakan ganti rugi yang dibebani oleh pelaku kepada penderita yang harus mengganti lebih dari kerugian yang penderita peroleh. Ganti rugi ini bertujuan untuk menghukum pelaku dan memberi efek jera, agar penderita mendapat keadilan. Karena jumlahnya yang melebihi dari kerugian yang nyata di derita, maka untuk ganti rugi menghukum ini sering disebut juga dengan istilah "uang cerdik" (smart money). Dalam hal ini ganti rugi tidak selalu bersifat materiall (sejumlah uang)

Dikutip berdasarkan keputusan Hoge Raad 24 Mei 1918 telah mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat. Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah pelaku dapat mengembalikan keadaan penderita sekurang-kurangnya seperti keadaan semula atau sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum.

Selain meminta hak nya dalam penggantian atas kerugian yang diderita berupa uang yang melebihi kerugian yang dicapai, pelaku juga dapat mengganti kerugian berupa mengembalikan keadaan penderita sekurang-kurangnya seperti keadaan semula. Penderita juga mempunya hak dan wewenang untuk menyatakan dalam pengadilan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang di deritanya. Dalam hal ini penderita dapat juga mengajukan tuntutan kehadapan Pengadilan agar Pengadilan Negeri memberikan keputusan dieclaratoir tanpa menuntut pembayaran ganti kerugian. Dan juga penderita dapat menuntut bahwa tidak akan terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang akan menimpa nya dikemudian hari.

Apabila pelaku tetap tidak mentaati keputusan untuk mengembalikan pada keadaan semula, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan uang paksa. Tuntutan tersebut diajukan secara komulatif beberapa tuntutan secara sekaligus dengan ketentuan bahwa sesuatu pembayaran ganti kerugian tidak dapat berupa dua jenis ganti kerugian sekaligus yakni tidak dapat dituntut pengembalian keadaan pada keadaan semula dengan ganti kerugian berupa sejumlah uang.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun