Pada sama pandemi sangat sulit untuk siswa memahami pelajaran secara daring di karenakan beberapa sebab di antaranya masalah jaringan,teknologi yang tidak mendukung,dsb.
Beberapa solusi yang telah diberikan pemerintah adalah terdapat beberapa peraturan yang telah dengan jelas mengatur dan memberikan gambaran tentang bagaimana proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan seperti Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk mensubsidi kuota guru dan siswa merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatasi mahalnya biaya kuota dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
di era sekarang pandemi covid mulai menurun dan pemerintah pun mulai membolehkan pelajaran tatap muka, tapi tidak 100% siswa masuk di karenakan harus jaga jarak atau sosial discanting yang bertujuan agar virus tidak muncul atau menyebar.
di beberapa sekolah ada yang hanya memberlakukan pelajaran tatap muka bagi siswa semester akhir (siswa yang akan lulus) mereka akan menghadapi beberapa jenis ujian di sekolah agar mereka bisa mendapatan ijazah yang bermanfaat untuk melanjutkan pendidikan atau pekerjaan .
untuk mendapatkan ijazah, siswa terlebih dahulu harus memperoleh surat kelulusan dari sekolah, syarat kelulusan bagi siswa di antaranya menyelesaikan program pembelajaran yang di buktikan dengan memiliki rapot di setiap semester,memperoleh nilai sikap atau perilaku dan mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H