Mohon tunggu...
Syefrinozi
Syefrinozi Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sekilas tentang "Kitab Baru" Pajak Penghasilan di Indonesia - PP 55/2022

8 Februari 2023   19:01 Diperbarui: 8 Februari 2023   19:00 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 sebagai peraturan pelaksana yang menjelaskan lebih komprehensif dan konsolidatif atas perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. PP 55/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada Wajib Pajak, serta menjelaskan lebih rinci bagaimana pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jika melihat lebih dalam isi dari PP 55/2022, ternyata PP 55/2022 terdiri dari 74 Pasal dan 13 BAB yang menjelaskan terkait PPh dengan rincian sebagai berikut:

  • BAB I - Ketentuan Umum
  • BAB II - Objek PPh
  • BAB III - Pengecualian dari Objek PPh
  • BAB IV - Biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  • BAB V - Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • BAB VI - Perlakuan Perpajakan Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan
  • BAB VII - Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
  • BAB VIII - Penerapan Perjanjian Internasional Di Bidang Perpajakan
  • BAB IX - Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
  • BAB X - PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • BAB XI - Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
  • BAB XII - Ketentuan Peralihan
  • BAB XIII - Ketentuan Penutup

Selanjutnya dalam Pasal 72 PP 55/2022 dinyatakan bahwa PP 55/2022 ini menghapus tiga (3) PP dan dua (2) Pasal dalam PP yang berkaitan dengan PPh dengan rincian sebagai berikut:

  • Mencabut PP 18/2009 tentang Bantuan/Sumbangan/Zakat yang dikecualikan dari objek PPh;
  • Mencabut Ketentuan Pasal 2A PP 94/2010 tentang Penghitungan Pelunasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sttd PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  • Mencabut PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Usaha dari Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  • Mencabut Ketentuan Pasal 10 PP 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19;
  • Mencabut PP 30/2020 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dan hebatnya dalam Pasal 71 PP 55/2022 dinyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan tentang Pajak Penghasilan di Indonesia tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022 dengan kata lain Pasal 71 PP 55/2022 menegaskan bahwa jika ada peraturan pelaksanaan tentang Pajak Penghasilan di Indonesia yang bertentangan dengan PP 55/2022 maka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dari penjelasan diatas, sudah selayaknya kita menyimpulkan bahwa PP 55/2022 menjadi “Kitab Baru” Perlakuan Pajak Penghasilan di Indonesia dimana terdiri dari 74 Pasal dan 13 BAB tentang Pajak Penghasilan,  mencabut 3 PP serta 2 ketentuan pasal dalam PP terkait Pajak Penghasilan. Sekaligus menegaskan superior PP 55/2022 yang tertuang dalam Pasal 71 bahwa tidak boleh ada aturan lain yang bertentangan dengan PP 55/2022, jika masih ada maka atas peraturan perpajakan tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun