Mohon tunggu...
Syefrinozi
Syefrinozi Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Natura dan/atau Kenikmatan, Senjata baru Pemerintah dalam Mengamankan Penerimaan Negara dalam PP-55/2022

7 Februari 2023   22:22 Diperbarui: 7 Februari 2023   22:37 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam SE-03/PJ.23/1984 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Natura dan/atau Kenikmatan pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan bagi Karywan dan tidak dapat menjadi biaya pengurang atas penghasilan bruto dari Pemberi Kerja.

Namun saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tertanggal 29 Oktober 2021, Aturan tersebut diputar balikan 180 derajat, sehingga Natura dan/atau Kenikmatan menjadi Objek Pajak Penghasilan bagi karyawan dan dapat menjadi biaya pengurang atas penghasilan bruto dari Pemberi Kerja.

butuh 1 tahun lebih bagi Pemerintah untuk menyusun dan memfinalisasi peraturan pelaksana atas Natura dan/atau Kenikmatan tersebut yang akhirnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022) tertanggal 20 Desember 2022.

UU HPP dan PP-55/2022 bukti nyata bagaimana pemerintah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan. Ini merupakan langkah ekstensifikasi perpajakan yang diambil oleh Pemerintah dimana Natura dan/atau Kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan Objek Pajak merubah menjadi Objek Pajak. 

Ketika Objek Pajak menjadi lebih banyak dari sebelumnya maka Pemerintah berpikir Penerimaan Negara seharusnya juga akan mengalami kenaikan. Pemerintah melihat adanya peluang untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor Natura dan/atau Kenikmatan. Sehingga dibuatlah payung hukum yang tertuang dalam PP-55/2022 untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak yang selalu dituntut lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Dari sisi Pemberi Kerja, dengan berlakunya PP-55/2022 maka atas semua Natura dan/atau Kenikmatan yang diberikan kepada Karyawan, dapat menjadi Biaya Pengurang atas Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Dengan kata lain, Pajak Penghasilan Badan yang terutang dan akan dibayar nantinya akan menjadi lebih kecil dari sebelumnya.

Sedangkan dari sisi Karyawan, dengan berlakunya PP-55/2022 maka atas semua Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima Karyawan, mulai tahun 2022 ini terutang Pajak Penghasilan, dan Karyawan akan memperhitungkan, membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Sedangkan sejak tanggal 1 Januari 2023, Pemberi Kerja akan memotong Pajak Penghasilan yang terutang atas Natura dan/atau kenikmatan tersebut sehingga Take Home Pay Karyawan yang diterima akan lebih kecil dari sebelum berlakunya PP-55/2022.

Dari penjabaran diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam hitung-hitungan  Pemerintah dengan mengorbankan Pajak Penghasilan Badan yang terutang akan menjadi lebih kecil dapat mengamankan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan yang tarifnya bisa mencapai 35% tergantung jumlah penghasilan yang diterima Karyawan dengan paying hukum UU HPP dan PP-55/2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun