Mohon tunggu...
Syefi Rahmah
Syefi Rahmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi UNJ

stay lowkey

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Organisasi Satgas Covid Menggunakan ISO 26000

1 November 2021   18:36 Diperbarui: 24 Desember 2021   23:05 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang Masalah

Pada awal tahun 2020, dunia digemparkan oleh penemuan virus baru yang menyerang paru-paru dan sangat berbahaya, dengan tingkat persebaran tinggi. Virus Sars-Cov-2 awalnya ditemukan di Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Seiring berjalannya waktu, karena tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, virus ini menyebar dengan sangat cepat sehingga menciptakan pandemi global yang baru, setelah seabad bumi tidak dilanda pandemi yang mengglobal. 

Pada awal kemunculannya, virus Covid-19 dianggap mirip dengan virus influenza dan membuat beberapa negara abai dengan protokol kesehatan. Beberapa negara di antaranya termasuk Indonesia, yang tidak segera menutup jalur internasional sebagai bentuk percobaan menghambat masuknya virus Covid-19. Indonesia mengalami kasus positif Covid-19 yang pertama pada awal Maret 2020, dan mengakibatkan adanya kebijakan pemerintah yang diberi istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Pada awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, peristiwa-peristiwa terkait virus ini masih ditangani oleh Kementerian Kesehatan secara umum. Namun seiring berjalannya waktu, dibentuklah organisasi SATGAS COVID-19 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) yang beroperasi khusus untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan virus Covid-19. 

Satgas Covid awalnya dibentuk lewat Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diteken Jokowi pada Jumat 13 Maret 2020. Namun akhirnya berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19. Pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Solusi yang Ditawarkan oleh Organisasi

Dalam menangani Pandemi Covid-19, Satgas Covid menyajikan solusi berupa program kerja yang dilaksanakan dari awal kemunculan Covid-19. Program-program kerja tersebut adalah sebagai berikut;

  • Penyemprotan disinfektan
  • Pembagian masker
  • Melakukan razia (sweeping) di sasaran kerumunan massa
  • Menyebarkan leaflet
  • Pendataan, sosialisasi, dan edukasi kepada warga yang datang dari Zona Merah (ODR) beserta seluruh keluarganya terkait bahayanya Covid-19
  • Melakukan sosialisasi kepada warga agar meniadakan kegiatan bergerombol atau acara mengumpulkan massa seperti, hajatan, pernikahan, tahlilan dll
  • Pengadaan bak cuci tangan untuk masjid, mushola dan fasilitas umum lainnya
  • Menyiapkan ruangan isolasi
  • Melaksanakan kegiatan piket jaga di Posko Gugus Tugas Covid-19 sesuai jadwal masing-masing
  • Menggalakkan vaksin saat vaksin sudah tersedia di Indonesia

Analisis Penulis Mengenai Kegiatan Organisasi

Menurut penulis, program kerja yang dijalankan oleh organisasi Satgas Covid-19 sejalan dengan pedoman ISO 26000 sebagai berikut;

  • Akuntabilitas: Satgas Covid berhasil memegang kepercayaan masyarakat karena menyajikan data yang akurat dan faktual, sehingga Satgas Covid menjadi organisasi yang bila menyebarkan info terkait pandemi Covid-19, akan dipercaya oleh masyarakat, karena info dari Satgas Covid dapat diuji kebenarannya dan biasanya meluruskan isu yang simpang siur
  • Transparansi: Satgas Covid tiap hari memperbarui kasus positif yang sedang aktif, kasus kematian, dan kasus kesembuhan. Satgas Covid juga transparan dalam menyajikan data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, apakah cenderung lebih baik atau lebih buruk
  • Perilaku etis: Satgas Covid tidak pilih-pilih dalam menangani kasus positif Covid-19 ataupun memberlakukan hukuman yang berlaku pada pelanggar protokol kesehatan
  • Kepatuhan terhadap hukum: Satgas Covid mengikuti kebijakan dari pemerintah
  • Penghormatan terhadap kepentingan stakeholder: Satgas Covid mengidentifikasi dan menanggapi kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19
  • Penghormatan terhadap norma perilaku internasional: berupa mensosialisasikan protokol kesehatan yang dihimbau dari organisasi WHO
  • Penghormatan terhadap HAM: bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, satgas Covid ada untuk menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat bisa tetap hidup sehat.            

Penutup

Dalam menangani pandemi Covid-19 ini tentu bukanlah hal mudah, apalagi kita sebagai bangsa yang satu baru sekali ini merasakan dilanda pandemi global. Namun karena adanya organisasi yang mengedepankan tanggung jawab sosial, pandemi Covid-19 menemukan titik terang dari hari ke hari. Adanya pembentukan Satgas Covid oleh presiden Indonesia di bawah naungan BNPB, sangat membantu masyarakat untuk memerangi virus corona ini. Dalam prakteknya mungkin masih banyak yang kurang sempurna, tetapi sejauh ini karena Satgas Covid memiliki prinsip-prinsip yang jelas sebagai organisasi, akhirnya sangat membantu masyarakat untuk menanggulangi pandemi ini. Adanya program-program kerja yang sudah dipikirkan matang dan organisasi yang memenuhi prinsip ISO 26000, Satgas Covid menjadi salah satu organisasi yang terbilang cukup berhasil dalam menangani dampak pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun