Mohon tunggu...
Syaziatun Nadhofah
Syaziatun Nadhofah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya adalah menggambar, melukis, fashion designer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rendahnya Kesejahteraan Guru Terhadap Pendidikan di Indonesia

26 Oktober 2022   16:18 Diperbarui: 26 Oktober 2022   16:43 2966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Manusia dalam melakukan fungsi-fungsi kehidupan tidak akan lepas dari pendidikan. Karena pendidikan berfungsi dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia baik secara individu maupun kelompok. Dengan kata lain, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia diperlukan adanya pendidikan. 

Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.Tentunya peran seorang pendidik atau guru sangatlah penting bagi aktifitas dalam melaksanakan pendidikan itu sendiri.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan di tingkat pembelajaran memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. 

Dalam pasal 39 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru sebagai tenaga pendidik memiliki tugas untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat. 

Namun masih ada guru-guru yang tidak profesionalisme dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Hal ini disebabkan salah satunya karena rendahnya kesejahteraan guru yang ada di Indonesia.

Tugas mulia seorang guru sebagai pendidik terkadang harus terbebani dengan permasalahan-permasalahan yang seharusnya tidak menjadi beban pikiran  mereka. Seperti masalah kesejahteraan. Rendahnya kesejahteraan guru di Indonesia dapat dilihat dari gaji yang diterima masih rendah. 

Saat ini Indonesia masih kekurangan guru dan pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji mereka. Solusi sementara yang diambil adalah dengan mempekerjakan guru dengan system berjangka atau yang kita kenal sebagai guru honorer. Guru honorer adalah guru yang menjadi pegawai tidak tetap disekolah, umumnya di sekolah negeri.

Tidak bisa dipungkiri jika manusia mempunyai kebutuhan untuk memenuhi pangan, sandang, dan papan, sama halnya dengan guru. Untuk memenuhi itu semua, dengan gaji rendah banyak guru-guru yang memutar otak untuk mencari pemasukan lain. 

Jika sudah seperti ini, konsentrasi guru akan mudah terpecah, mudah lelah, dan menjadikan guru tidak professional dalam tanggung jawabnya. Dan tentunya itu akan membawa pengaruh negatif kepada murid-muridnya. Hal inilah yang memengaruhi kualitas pendidikan terhadap rendahnya kesejahteraan guru di Indonesia.

Kesejahteraan guru sangat diperlukan untuk meningkatkan semangat dan motivasi dalam mengajar. Dalam hal ini pemerintah  mempunyai peran yang sangat penting guna meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Ada beberapa opsi yang dapat menjadi solusi dalam permasalahan ini, seperti mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi, mengangkat guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

______. Arti Kata -- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Onlie, [online],   (https://www.kbbi.web.id/guru , diakses tanggal 26 Oktober 2022).

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 1. Tentang Ketentuan Umum

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab XI Pasal 39 Ayat 2. Tentang Pendidik dan Tenaga Kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun