Sudah punya e-KTP belum? Kalau saya belum, karena sampai sekarang memang belum mendapat panggilandari pihak yang berwenang untuk datang mengurus ke kantor camat. Katanya sih begitu, mesti ada surat panggilan yang berfungsi sebagai surat pengantar yang dibagi-bagikan oleh pak RT masing-masing. Soal surat panggilan ini, teringat dengan seorang teman yang kalang-kabut karena belum juga mendapat surat panggilan. Padahal ketika di telisik lebih lanjut, semua orang yang satu kelurahan dengannya memang belum mendapatkan surat itu. Atau kenalan yang lain, jadi sedikit repot karena mesti tanya ke pak RT dan pak RW, kenapa dia belum dipanggil juga. Padahal para tetangga sudah mendapat panggilan. Agak berbeda dengan Ibunda, yang ketika surat panggilan datang, sedang tak berada di tempat untuk waktu yang agak lama. Dan begitu kembali ke rumah dengan bersemangat beliau menanyakan surat panggilan itu pada Ayahanda dan meminta di antar untuk berfoto dan mengurus e-KTP. Tapi keinginannya baiknya mesti ditunda, karena sebuah berita,"Kamera digitalnya rusak, jadi untuk sementara proses pengurusan e-KTP dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.". Tak ketinggalan dengan tambahan berita dari tanteku,"Kami yang sudah urus saja belum tahu kapan siap e-KTP nya". Jadi, gunakan saja lah dulu KTP atau KTP-KTP lama :D Kalau ada yang belum begitu paham apa itu e-KTP (seperti saya), bisa cek di http://www.e-ktp.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H