Assalamualaikum wr.wb.
Zakat. Oh zakat fitrah yang dibayar sewaktu bulan ramadhan yah...,yang gunanya untuk menyempurnakan amal di bulan ramadhan kan..., mungkin seperti itulah yang di katakan seorang yang masih tabuh akan zakat. Oleh karena itu saya ingin berbagi mengenai apa saja sih kesalahan pandangan masyarakat awam mengenai zakat yang saya temui di lingkungan saya.
Terlebih dahulu kita harus tahu apa pengertian dari zakat itu sendiri. Secara bahasa zakat diartikan sebagai bertambah, tumbuh, keberkahan, suci, perbaikan, dan pujian. Secara istilah zakat ialah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik.Â
Dalam mazhab Al-Malikiyah menekankan harus adanya nisab dan kesempurnaan status kepemilikan harta dari orang yang mengeluarkan zakat dan ketentuan adanya haul yang mesti dilewati sebelum membayar zakat. Dan zakat ini pula merupakan lambang keadilan bagi umat manusia, yang dengan itu dalam pergantian peradaban umat manusia.
Zakat ini hukumnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun islam, yang mana apabila seorang muslim tidak menunaikannya maka bisa saja status keislamannya gugur. Makanya kita harus paham betul perihal zakat ini. Sayangnya di negeri ini khususnya di lingkungan saya masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami zakat, diantaranya sebagai berikut.
1. Keterbatasan mengartikan zakat hanya pada zakat fitrah
Sering kita jumpai masyarakat yang hanya menafsitkan zakat pada zakat fitrah saja. Bukannya bermaksud untuk menampik zakat fitrah, tapi kekeliruan paham bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah merupakan hal yang sangat amat mengkhawatirkan dan harus segera diluruskan.Â
Karena selain zakat fitrah, masih ada banyak kebajiban dalam berzakat yang mesti dilaksanakan, terkait dengan jenis kekayaan, nisab, dan haul yang telah ditetapkan. Misalnya hasil panen pada tanaman tertentu, bila jumlahnya telah melebihi nisab, pastinya ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.Â
Begitu pula pada hewan ternak jenis tertentu, kalau jumlahnya sudaah melebihi nisab dan haulnya maka ada kebajiban zakat yang harus dibayarkan didalamnya.
Masih banyak jenis lainnya yang terkena kewajiban zakat, tergantung dengan jenis, kriteria, ketentuan, dan hitungan sesuai syariat islam. Namun sangat disayangkan, masih begitu banyak umat islam yang masih awam mengenai kewajiban zakat itu sendiri.
2. Menganggap zakat sama dengan pajak