Dalam Islam, kesetaraan dan keadilan di dalam hukum memiliki prinsip-prinsip yang penting. Prinsip dasar ini termaktub dalam Al-Quran dan Hadits, beberapa prinsip kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam, diantaranya :Â
1. Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam Islam, semua individu, tanpa memandang ras, agama, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ini mencerminkan prinsip kesetaraan yang mendasar dalam hukum Islam. Indonesia memiliki sistem peradilan yang melibatkan proses pengadilan yang independen dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Prinsip-prinsip keadilan, termasuk hak mendapatkan pengacara, hak dipresumsikan tak bersalah, dan hak mendapatkan sidang yang adil, sangat ditegakkan.
2. Perlindungan Hak IndividuÂ
Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi hak asasi manusia, seperti Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam konstitusi dan undang-undang yang mendukung hak-hak individu. dalam islam pun perlindungan hak ini sangat diperhatikan, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan kekayaan. Tidak ada diskriminasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada individu.Â
3. Prinsip KeadilanÂ
Keadilan adalah prinsip utama dalam hukum Islam. Hukum harus diterapkan dengan adil dan seimbang, dan hakim diharapkan untuk memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada tanpa memihak. terutama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Ini mencerminkan prinsip kesetaraan dan keadilan di dalam sistem hukum negara.
4. Hukum SyariahÂ
Hukum Islam, atau hukum syariah, merupakan kerangka kerja hukum yang mencakup panduan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah perdata, pidana, dan keluarga. Tujuannya adalah menciptakan keadilan sosial dan moral dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, Indonesia mengakomodasi hukum Islam dalam sistem hukumnya. Meskipun Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, hukum Islam diterapkan terutama dalam konteks hukum keluarga, sementara hukum pidana dan perdata lebih bersifat sekuler.
5. Perlindungan MinoritasÂ