Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif jenjang S1, S2 atau S3 pada Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama dan Mahasiswa Non-PTK usulan institusi/organisasi sosial keagamaan yang berafiliasi dengan Kementerian Agama;
Mahasiswa sarjana di semester 4/6 (S1) berusia maksimal 23 tahun;
Tidak pernah mengambil cuti semester selama studi;
Tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan mobilitas internasional secara fisik termasuk Summer/Winter Program, Internship, Exchange, Credit Mobility, Sit-in, Dual/Double Degree atau kegiatan lain pengganti credit lainnya selama berkuliah;
Menandatangani Surat Pernyataan diri bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
Menandatangani Surat Pernyataan diri perihal kekerasan seksual;
Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan tidak pernah melanggar aturan, norma, dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia; tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding; berkomitmen mengikuti rangkaian kegiatan dan mengikuti tata tertib dan peraturan Program MOSMA.
Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris, atau khusus bagi pendaftar dengan tujuan Arab Saudi dapat menggunakan TOAFL sebagai alternatif, dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan. Dengan jenis sertifikasi kompetensi bahasa TOEFL ITP, skor minimal 500; IELTS, skor minimal 5,5; dan TOAFL, skor minimal 550.
Untuk Perguruan Tinggi tujuan Negara ASEAN, disyaratkan dengan ketentuan jenis sertifikasi kompetensi bahasa TOEFL ITP, skor minimal 475; dan IELTS, skor minimal 5.0.
Peserta dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan mata kuliah yang tidak berkaitan dengan jurusan di Perguruan Tinggi Asal, namun sebagai pertimbangan Kementerian Agama dapat memberikan diskresi guna melancarkan penyelenggaraan kegiatan.
Hadirnya Beasiswa MOSMA menjadi salah satu program Beasiswa Non Gelar yang dilaksanakan melalui Skema Beasiswa Indonesia Bangkit. Hal ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada para mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan binaan Kementerian Agama untuk belajar selama 1 (satu) semester di sejumlah perguruan tinggi terkemuka di luar negeri.Â