Kompetensi guru adalah suatu hal yang wajib dan harus dimiliki oleh seorang guru, karena kompetensi guru mampu berbuat dan mengajar. Artinya jika seorang guru mengatakan dirinya sebagai guru maka kompetensi guru harus dikuasai, sebagai dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008. Pertanyaannya adalah kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang guru? Kompetensi apa yang harus di kuasai?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seorang guru harus menilai diri sendiri kompetensi apa yang harus saya tingkatkan? Kompetensi apa yang belum saya miliki?. Oleh karena itu, jika seorang guru belum memiliki kompetensi yang dimaksud? Maka mau tidak mau harus dimiliki. Sebagai contoh seorang guru yang belum melek dengan Teknologi Informasi (TI), maka akan kesulitan mengembangkan pembelajaran berbasis kreatif. Pembelajaran akan menimbulkan kebosanan bagi siswa. Nah untuk mengembangkan hal tersebut saatnya guru berfikir secara teknologi informasi dan ikut bergabung dengan DIKLAT ONLINE GURU MELEK IT (DOGMIT) INDONESIA.
Semenjak saya ikut bergabung, sekarang yang ke tiga kalinya. Berbagai pengalaman belajar dan pengetahuan saya dapatkan. Dan saya sudah menerapkan dalam kegiatan pembelajaran, anda bisa melihat blog saya di http://syarifuddinjbi.wordpress.com dan membuat soal online juga telah diajarkan yaitu Quistars. Oleh karena itu, jangan takut dan rugi, manfaatkan diklat ini, jika menunggu diklat panggilan pemerintah, bisa 1 atau 2 tahun bahkan lebih. Manfaatkan dana sertifikasi untuk mengembangkan kompetensi demi kemampuan mengajar.
Pengalaman saya terakhir adalah saya membuat karya tulis ilmiah dengan judul pemanfaatan blog pembelajaran untuk mengikuti lomba best practice tahun 2015 yang di selenggarakan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, saya salah satu peserta masuk finalis untuk mengikuti lomba guru tingkat Nasional di Bogor, Jawa Barat. Manfaatkan waktu untuk mengembangkan kompetensi dan jangan sia-siakan kesempatan ini. Hidup guru!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H