Mohon tunggu...
Syarifuddin
Syarifuddin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pewarta warga netizen se-Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"perpaduan yang utuh antara sikap, sifat, pola pikir, emosi, serta juga nilai-nilai yang mempengaruhi individu tersebut agar berbuat sesuatu yang benar sesuai dengan lingkungannya" #SARAF_AL_DIN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala BKPSDM Luwu jadi Tersangka

26 Oktober 2024   11:54 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kepala BKPSDM Luwu 

Kab. LUWU - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu, menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka.


Ahkam terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan membenarkan penetapan Ahkam sebagai tersangka. Namun, Irpan menyarankan mengkonfirmasi Asriani Baharuddin selaku koordinator Sentra Gakumdu.

"Iya benar, tapi untuk detailnya boleh ditanyakan pada koordinator Gakumdu," kata Irpan, Kamis (24/10/2024).

Sementara Asriani mengatakan, penetapan Ahkam sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pekan kemarin.

"Sudah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan," kata Asriani Baharuddin.

Asriani menambahkan, terkait penyidikan kasus ini, seluruhnya dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka," kata AKP Jodi Dharma.

Jody menambahkan dari keterangan saksi dan rekaman cctv, memenuhi unsur mengajak dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun