Kab. LUWU - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu, menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka.
Ahkam terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan membenarkan penetapan Ahkam sebagai tersangka. Namun, Irpan menyarankan mengkonfirmasi Asriani Baharuddin selaku koordinator Sentra Gakumdu.
"Iya benar, tapi untuk detailnya boleh ditanyakan pada koordinator Gakumdu," kata Irpan, Kamis (24/10/2024).
Sementara Asriani mengatakan, penetapan Ahkam sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pekan kemarin.
"Sudah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan," kata Asriani Baharuddin.
Asriani menambahkan, terkait penyidikan kasus ini, seluruhnya dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka," kata AKP Jodi Dharma.
Jody menambahkan dari keterangan saksi dan rekaman cctv, memenuhi unsur mengajak dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.