Mohon tunggu...
Sosbud

Mempertanyakan Status Kampus SGU Saat Ini!

26 Januari 2017   11:07 Diperbarui: 26 Januari 2017   11:30 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkuak fakta Swiss German University (SGU) saat ini telah memliki gedung dan lahan bangunan baru tentunya mengurangi rasa kekhawatiran para oarang tua mahasiswa, namun dalam hal ini pun perlu mengkaji kembali apakah sewa gedung sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Kepmendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun.

Menurut surat yang beredar disebutkan bahawa pihak YSGUA hanya menyewa kampus untuk 2-3 tahun ke depan, sedangkan persyaratan Kepmendiknas No 234/U/2000  harus memiliki kampus atau sewa minimal 20 tahun. Mengingat tentang peraturan pada Kepmendiknas No 234/U/2000 ini bukan hal sepele. Kepada pihak Yayasan harus dapat menjamin kelangsungan kuliah mahasiswanya dan juga nasib masa depan para mahasiswa.

Tentunya dengan memiliki gedung yang baru menjadi suatau kebanggaan dan kenyamanan buat para mahasiswa, tetapi untuk gedung yang sudah disewa saat  ini pun harus sesuai dengan aturan Kepmendiknas No 234/U/2000 dan mentaati aturan – aturan  yang berlaku. Karena bagaimana pun dengan ketidak adanya kampus atau pihak yayasan akan membuat kekhawatiran dan keresahan pihak orang tua untuk yang kedua kalinya karena mengingat status gedung yang masih belum jelas.

Namun pihak YSGU pun perlu menerima kemungkinan atau konsekwensi – konsekwensi seperti dalam aturan PermenRisitekDikti 50/2015 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan izin PTS antara lain disebutkan ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional. Tentunya hal ini menjadi pertimbangan pihak YSGUA dan seluruh jajaran pendiri PTS di tanah air, agar lebih cermat dan mentaati peraturan di negri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun