Mohon tunggu...
Sosbud

Kepmendiknas No 234/U/2000 : Sewa Kontrak Gedung Universitas Harus 10 Tahun

6 Februari 2017   07:51 Diperbarui: 6 Februari 2017   08:25 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah hal yang mendasar dimana pendidikan adalah suatu pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.

Namun mengingat saat ini tidak sedikit sistem pendidikan di Indonesia yang bermasalah dari mulai tidak memiliki gedung atau lahan bangunan sampai izin operasional. Seperti terkuaknya fakta Swiss German University (SGU) saat ini telah memiliki gedung dan lahan bangunan baru, namun menurut surat yang beredar disebutkan bahawa pihak YSGUA hanya menyewa kampus untuk 2-3 tahun ke depan, lantaran SGU tidak memiliki lahan dan bangunan sendiri, sedangkan sesuai Kepmendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun. Dan fantastisnya lagi kampus SGU saat ini sedang membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun 2017.

Dalam bagian lain Kopertis XII menyatakan beberapa Universitas yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.
“Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin. Faktanya sekitar 243 PTS di Indonesia tidak bisa menerima mahasiswa baru dan beroperasi lagi lantaran perguruan tinggi berstatus nonaktif, kampus tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.

Dengan melihat beberapa kampus tidak bisa beroperasi lagi dan sudah di tarik izin operasi lantaran beberapa konflik mengapa SGU sampai saat ini belum memiliki lahan dan bangunan serta sewa kontrak hanya 2-3 tahun masih dapat beroperasi dan menerima siswa baru. Apakah mengenai UUD diatas sudah di terapkan secara merata?

Semoga dalam hal seperti ini perlu di tegaskan tentang letak sistem keadilan pendidikan yang sesungguhnya di Indonesia saat ini. Harapannya Indonesia dapat maju dan bersaing secara tertib dengan negara – negara lain dalam memajukan sistem pendidikan bangsa Indonesia, serta mentaati aturan – aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun