Jika mendengar ada sebuah universitas yang akan di cabut perizinannya atau tidak bisa beroperasi lagi hal ini pasti mendapat ‘’Perhatian dan Keprihatinan’’ publik atau masyarakat di negri ini. Tentu saja akhir – akhir ini yang sangat menjadi perhatian publik adalah menyaksikan atau melihat suatu universitas yang terkenal dengan kampus swasta termahal nomer 2 di Indonesia, kali ini di pagari dan di gembok oleh PT BSD, lantaran selama 7 tahun tidak membayar uang sewa sepesen pun. Sungguh kejadian ini membuat perhatian publik, sekaligus membuat keprihatinan publik.
Bagaimana tidak rasa keprihatinan ketika melihat di dunia pendidikan yang tarafnya internasional, serta bayaran nya terbilng mahal belum juga membayar cicilan sepeser pun, tentunya kejadian ini menyebabkan perasaan yang campur aduk di hati mahasiswa, orang tua, dan tentu saja semua pihak yang mencintai dunia pendidikan Indonesia, rasa marah, sedih, geram, kecewa, berbaur jadi satu tapi atas semua ini perlu di pertanyakan pada pihak YSGU, mengapa kampus bertaraf Internasional belum juga membayar cicilan atau uang sewa yang seharus nya tanggung jawab pihak kampus.
Sudah jelas sekali bahwa kalau mendirikan PT harus ada izin dan tentunya telah memenuhi syarat yang ditetapkan, lagi – lagi saya mengungkit Kepmendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Pasal 12 Ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.Â
Saya rasa pihak YSGU juga sudah lebih paham akan hal ini, Tapi mengapa sampai lalai membayar cicilan selama 7 tahun akan kewajibannya. Mengingat bahwa pendidikan ini sangat penting, kenapa pihak YSGU lalai akan tanggung jawab yang seharusnya. Kalo ada itikad baik dan cinta pendidikan, peduli dengan pendidikan pastinya peduli dengan aturan – turan yang berlaku di dalam dunia pendidikan, serta mengikuti penuh segala persyaratan – persyaratan mengenai sistem pendidikan di negri ini.
irjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI Patdono Suwignjo mengatakan, Yayasan SGU telah melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebab, gedung kampus menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi SGU untuk mendapatkan izin menggelar aktivitas perkuliahan.
Di hidup ini ada hukum sebab akibat, setiap perbuatan dan segala tindakan yang kita lakukan pasti ada konsekwensinya ya guys. Misal kalo kita ngontrak terus kita bisa membayar dengan tepat waktu, terus lagi bisa menjaga aturan – aturan di kontrakan tersebut, kemungkinan – kemungkinan yang bakal kita terima ibu atau bapak kontrakan jadi suka atau bisa jadi malah sering kirim makanan ke kontrakan hiiks, atau bonus - bonus lain yang mungkin itu mustahil bagi kita, dan juga tidak mustahil ketika kamu belum bayar kontrakan selama bertahun – tahun, dan kamu di usir dari kontrakan tersebut. Nah coba kita sama – sama belajar mengenai hukum sebab akibat ini deh. Karena melihat ini tidak jauh dengan permasalahan SGU yang selama ini tidak membayar kewajiban, hingga PT BSD mencabut PPJB.
Saya rasa semua pihak turut prihatin ketika mendengar dunia pendidikan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya dan tentunya menjadi keresahan bagi semua orang tua yang telah mengharapkan anaknya menjadi sarjana dan menjadi penurus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H