2. Melaksanakan penelitian terhadap dugaan tindakan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan praktek monopoli yang dilaporkan oleh masyarakat atau kasus yang ditemukan oleh komisi atas penelitian yang dilakukan.
4. Menyimpulkan hasil penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan kasus praktek monopoli tentang ada atau tidaknya kasus tersebut.
5. Memanggil terduga pelaku usaha yang dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek usaha dan persaingan usaha tidak sehat.
6. Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan orang lain yang dianggap mengetahui dugaan kasus praktek monopoli tersebut.
7. Meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli.
8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan pelaku usaha yang diduga melakukan tindakan praktek monopoli.
9. Mendapatkan, meneliti, dan menilai alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan.
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak kerugian yang dialami oleh pelaku usaha lain.
11. Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli.
12. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli.