Mohon tunggu...
syarif hidayat
syarif hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum prodi ilmu hukum universitas lampung

Mahasiswa fakultas hukum universitas lampung tahun masuk 2020 sedang menempuh pendidikan di semester 5 (lima). Berupaya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang disiplin ilmu hukum guna sebagai penunjang untuk menggapai cita-citanya. memiliki ketelitian dan motivasi diri yang sangat baik untuk bekerja dalam tim maupun individu di dukung dengan rasa inisiatif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran KPPU sebagai Payung Hukum UMKM terhadap Praktek Monopoli Persaingan Usaha di Indonesia

27 Oktober 2022   19:26 Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:47 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Melaksanakan penelitian terhadap dugaan tindakan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan praktek monopoli yang dilaporkan oleh masyarakat atau kasus yang ditemukan oleh komisi atas penelitian yang dilakukan.

4. Menyimpulkan hasil penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan kasus praktek monopoli tentang ada atau tidaknya kasus tersebut.

5. Memanggil terduga pelaku usaha yang dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek usaha dan persaingan usaha tidak sehat.

6. Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan orang lain yang dianggap mengetahui dugaan kasus praktek monopoli tersebut.

7. Meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli.

8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan pelaku usaha yang diduga melakukan tindakan praktek monopoli.

9. Mendapatkan, meneliti, dan menilai alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan.

10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak kerugian yang dialami oleh pelaku usaha lain.

11. Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli.

12. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun