Mohon tunggu...
syarifatum marbiyah
syarifatum marbiyah Mohon Tunggu... Guru - kun anta (jadilah diri sendiri)

tinggal di banyuwangi lulusan mau al azhar muncar mahasiswa iain jember prodi iat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruu Pertanahan

30 September 2019   20:59 Diperbarui: 30 September 2019   21:02 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ruu pertanahan masih menjadi polemik lantaran mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Diantaranya korban penggusuran yang melawanakan terancam pidana. Dengan adanya pasal yang seperti ini polosi akan secara bebas menangkap siapapun yang menolak tanahnya untuk dijadikan bandara.

Seperti halnya yang berbunyi dalam pasal Ruu pertanahan "setiap orang yang menghalangi petugas dan aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 4 huruf C atau orang suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

"RUU pertanahan akan banyak memberikan legitimasi kepada aparat, petugas kementrian ATR, dan polisi untuk mempidana masyarakat" ujar salah seorang pendemo kriminalisasi akan terjadi ketika, misalnya, baan pertanahan Nasional (BPN) melakukan  pengukuran tanah, tapi pada saat itu warga menolak tanahnya dilepaskan.

"petani-petani  yang berada di wilayah yang diklaim negara atau desa-desa atau sawah-sawah yang ada di dalam konsesi perkebunan atau kehutanan, akan kena pasal pemindanaan itu.mengekan" tandasnya.

dia juga menyoroti pasal 95, yang bunyinya "setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliyar ia juga mengambil contoh konflik agraria di sukamulya, Majalenka, jawa barat, yang terjadi lantaran pemerintah menyerobot lahan pertanian demi membangun bandara internasional Jawa barat .

Belakangan, bandara itu sepi dan terus merugi karena dianggap salah perencanaan. padahal, yang harusnya dijatuhkan sanksi berat adlah korporasi skala besar yang menguasai tanah dan berkonflik di atas tanah masyarakat," dan menurut saya jika pemerintah mengharuskan setiap tanah harus mempunyai sertifikat berarti pemerintah harus berani bertanggung jawab atas tanah yang akan digusur dan berani mengganti tanah tersebut karena itu berakibat kepada keterlantaran masyarakat . dan berani menanggungnya secara utuh karena itu adalah hak setiap warga negara karena tujuan negara adlah mensejahterahkan masyarakat bukan mensersarakan masyarakat semoga dari artikel ini pemerintah sadar akan kekurangan dari RUU dan perlu direvisi kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun