Mohon tunggu...
Money

Apa Sih Fungsi Akad dalam Transaksi Keuangan Itu?

30 Juni 2018   18:02 Diperbarui: 30 Juni 2018   18:23 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

APASIH FUNGSI AKAD DALAM TRANSAKSI KEUANGAN ITU ?

Nah ada beberapa fungsi dari akad didalam transaksi keuangan syariah , yaitu :

Kejelasan antara bentuk transaksi halal dan haram.

Dengan beragamnya bentuk kebutuhan oleh masyarakat menuntut tersedianya jenis-jenis transaksi keuangan atau perbankan yang dapat mewadahi kebutuhan tersebut. Nah , dengan tingginya tingkat keragaman dalam industry perbankan syariah membuka kemungkinan terjadinya penurunan tingkat kepatuhan karena kurang jelasnya pemilahan antara produk yang halal dan yang haram. Adanya akad diharapkan berfungsi sebagai alat pembandung yang jelas dari suatu transaksi keuangan yang berlaku pada saat ini.

Kesamaan pemahaman dan cara pandang antara bank dan pengawas

Transparansi dan kesamaan cara pandang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pengawasan operasional perbankan syariah.

Menentukan tingkat fleksibilitas secara lebih efisiensi

Kondisi nyata saat ini menunjukan bahwa tidak setiap pelaku perbankan syariah memahami konsep fikih secara terstruktur dan proses penyusunan produk-produk yang baru sangat tergantung pada individu yang memiliki kemampuan memadai dalam menilai kesesuaian aspek syariah atas suatu produk perbankan syariah. Dan dengan adanya proses akad, para pelaku perbankan syariah akan memiliki kemampuan untuk dapat melihat batas-batas yang wajar dalam penyusunan suatu produk perbankan syariah.

Menjaga kepentingan nasabah

Nah ini dia manfaat utama dari adanya akad transaksi perbankan syariah pada akhirnya adalah untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi bagi nasabah perbankan syariah yang secara prinsip memiliki kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan jasa perbankan dan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun