AbstrakÂ
Kasus meninggalnya seorang selebgram setelah menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat, menyoroti pentingnya peran regulasi dan edukasi dalam industri kecantikan. Dalam artikel ini menganalisis faktor-faktor yang dapat menyebabkan malpraktek, seperti ketidaksesuaian standar medis, penggunaan tenaga non-profesional, dan kurangnya edukasi pasien. Artikel ini  juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memilih klinik kecantikan yang aman dan terpercaya, serta menyerukan perlunya peningkatan pengawasan dan regulasi terhadap praktik medis di klinik kecantikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pendahuluan
Selama beberapa tahun terakhir, kelebihan berat badan atau obesitas merupakan salah satu faktor risiko yang paling umum yang dapat dicegah untuk munculnya berbagai penyakit di seluruh dunia. Pada tahun 2016, 1,9 miliar orang dewasa mengalami kelebihan berat badan, 650 juta di antaranya mengalami obesitas. Pasien dengan obesitas memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena komplikasi metabolik dan / atau kardiovaskular.Â
Sedot lemak telah menjadi populer bagi banyak orang yang ingin mengurangi obesitas, bahkan membentuk tubuh ideal secara instan. Sedot lemak dilakukan dengan tujuan menghilangkan lemak berlebih dari area tubuh tertentu, seperti perut, paha, dan lengan. Meskipun dikenal sebagai metode yang efektif untuk membentuk tubuh, sedot lemak merupakan tindakan bedah yang memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang regulasi medis. Oleh karena itu, penting bagi calon pasien untuk memahami prosedur ini secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk menjalani tindakan tersebut.
Proses sedot lemak mempunya beberapa teknik yang berbeda-beda, tetapi umumnya melibatkan penyuntikan larutan anestesi ke area yang akan dioperasi dan penggunaan alat khusus untuk menyedot lemak. Meskipun prosedur ini tergolong aman jika dilakukan oleh dokter berkompeten, risiko komplikasi tetap ada. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa prosedur dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Di Indonesia, hanya dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang memiliki izin untuk melakukan prosedur ini. Dokter umum dengan sertifikasi estetika tidak diperbolehkan melakukan sedot lemak karena kurangnya pelatihan dan pengalaman dalam menangani prosedur bedah yang kompleks. Hal ini ditegaskan oleh para ahli medis yang menekankan bahwa tindakan bedah plastik harus dilakukan oleh profesional terlatih untuk meminimalkan risiko dan memastikan hasil yang optimal.
Calon pasien yang akan melakukan sedot lemak harus memilih klinik kecantikan yang memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta dilengkapi dengan peralatan medis modern dan terawat. Selain itu, produk-produk yang digunakan dalam prosedur juga harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
Isi / Metode Literatur
Artikel ini menggunakan metode deskriptif analitis. Metode ini menggabungkan penyajian fakta-fakta terkait dengan prosedur sedot lemak dan risiko yang menyertainya, lalu dianalisis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, seperti regulasi pemerintah, tanggung jawab tenaga medis, serta edukasi pasien. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pembaca melalui langkah-langkah berikut